30 November 2012

KOMPAS.com: Wagub Ganti Nama, Gubernur Perbaiki Nama

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Wagub Ganti Nama, Gubernur Perbaiki Nama
Nov 30th 2012, 14:12

Wagub Ganti Nama, Gubernur Perbaiki NamaKOMPAS/Didit Putra Erlangga Rahardjo Wajah Ahmad Heryawan, Dede Yusuf, Rieke Diah Pitaloka, Irianto MS Syafiuddin, dan Dikdik Mulyana Arief Mansur muncul di Monumen Perjuangan Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf mengganti namanya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan seolah tak mau kalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan juga mengajukan perbaikan namanya ke PN Bandung, Jumat (30/11/2012).    

Pergantian/perubahan/penambahan nama Dede Yusuf menjadi Dede Yusuf Macan Effendi ini ditetapkan oleh Hakim Agus Jumardo SH, di Ruang Sidang Anak PN Bandung.

Dalam sidang tersebut, dihadirkan dua orang saksi yaitu Sekretaris Pribadi Wakil Gubernur Jabar tersebut yakni Abdul Azis dan saudaranya yakni Agah Roni Muhamad Arif.    

Agus mengatakan, untuk pemohon sendiri yakni Dede Yusuf tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang dinas luar kota sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya, Buce Mulyadi SH.

Pada sidang tersebut hakim memeriksa sejumlah berkas yang memuat nama Dede Yusuf seperti akta kelahiran, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), ijazah dan lain-lain.

Saat pemeriksaan tersebut hakim menemukan ada beberapa perbedaan di berkas-berkas itu yakni tertulis nama "Yusuf Dede Effendi", lalu "Dede Yusuf Effendi" dan "Yusuf Macan Effendi".

Ia mencontohkan, pada surat lahir, tercantum nama Jusuf Effendi, lalu di STTB/ijazah sekolah dasar (SD) nama yang tertulis ialah Yusuf Dede Effendi.

Sementara itu, pada STTB/ijazah SMP hingga SMA, nama Dede Yusuf adalah Dede Yusuf Effendi dan untuk ijazah S-1, nama yang tercantum adalah Yusuf Macan Effendi.

Perbedaan nama juga tercatat di Dinas Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, hingga Dinas Kependudukan Kota Bandung yakni Dede Yusuf Macan Effendi.

Oleh karena itu, atas dasar penyeragaman tersebut, maka hakim pun mengabulkan pemohon untuk mengubah namanya menjadi Dede Yusuf Macan Effendi.

Selain itu, hakim juga memerintahkan pemohon untuk mengganti seluruh identitas pemohon sesuai dengan penetapan pemutusan dan meminta pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 166.000.

Kuasa hukum Dede Yusuf Macan Effendi, Buce Mulyadi SH menuturkan, dengan adanya penetapan itu maka seluruh surat-surat mesti diganti memakai nama "Dede Yusuf Macan Effendi".

"Pergantian tersebut mulai dari KTP, paspor, akte kelahiran, kartu keluarga, buku tabungan, dan lainnya," kata Buce.

Seolah tak mau kalah, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pun ikut mendaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung untuk memperbaiki namanya. Heryawan melalui Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jawa Barat ternyata telah mendaftarkan perkaranya tersebut pada Kamis (29/11/2012) petang lalu.    

Dalam surat perkara 1204/PDT.P/2012/PN.BDG, tercantum nama pemohon ialah H Ahmad Heryawan beralamat di Jalan Oto Iskandar Dinata Nomor 1 RT01 RW01 Kelurahan Babakan Ciamis Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung    

Sementara untuk kuasa hukumnya ialah Denny Wahjudin SH MH, Yusuf Supriatna SH, Firman N Alamsyah SH MH, dan Ariz Ekha Suprapto SH dari Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar.    

Di dalam petitum-nya (surat permohonan), pemohon (Ahmad Heryawan) meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya.     

Permohonan itu ialah menyatakan bahwa nama H Ahmad Heryawan dan Akhmad Heryawan adalah satu nama dan orang yang sama, yakni H Ahmad Heryawan. Untuk nama H Ahmad Heryawan merupakan nama yang tercantum di dalam KTP dengan NIK 3273191906660002.    

Menyikapi hal tersebut Panitera Muda Perdata PN Kelas 1A Bandung, Asep Dedi Swasta menuturkan, yang dilakukan Gubernur Jawa Barat berbeda dengan yang dilakukan oleh Wagub Jabar.

"Jadi, Pak Heryawan itu bukan mengubah atau menambah nama, namun hanya memperbaiki dari Akhmad Heryawan menjadi H Ahmad Heryawan. Hanya menetapkan bahwa dua nama itu adalah orang yang sama. Jadi tidak mengganti KTP," ujarnya.

Untuk jadwal sidangnya sendiri, kata Asep, memang awalnya digelar hari ini namun akhirnya sidang diundur menjadi Senin (3/12) mendatang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.