30 November 2012

KOMPAS.com: KPU Harus Segera Ganti Setjen yang Profesional

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
KPU Harus Segera Ganti Setjen yang Profesional
Nov 29th 2012, 20:11

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Zannuba Arifah Wahid (Yenny Wahid) mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus profesional menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu, menurutnya, untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres 2014. Hal itu diungkapkan Yenny menyikapi pemberhentian jajaran petinggi Sekretariat Jenderal (Setjen) oleh DKPP.

"Kita harap apa yang terjadi di KPU semoga bisa berjalan dengan baik. Di internal tidak ada gejolak apapun," kata Yenny di kediaman Gus Dur Ciganjur, Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Yenny menambahkan, KPU harus secepatnya memilih pengganti mereka. Sebab, kalau tidak diganti, pelaksanaan tahapan pemilu dapat terkendala. Hal itu, terangnya, tidak kondusif membangun demokrasi melalui pemilu.

"Mereka (Setjen baru) harus bisa kerja secara maksimal untuk melaksanakan pemilu," pungkas Yenny.

Sebelumnya, DKPP memutuskan jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sebab itu, DKPP meminta Komisioner KPU untuk menjatuhkan sanksi pada Sekjen, Wasekjen, Kepala Biro Hukum, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen.

DKPP memberhentikan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan. Mereka semua akan dimutasikan ke instansi asal yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dalam tempo sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan beserta pejabat-pejabat lainnya yang terlibat pelanggaran kepada asal sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP Jimly Assidiqie dalam amar putusannya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Jajaran Setjen yang dipecat berkedudukan sebagai saksi dalam persidangan.

Sementara itu, DKPP menyatakan, para teradu, yaitu tujuh Komisioner KPU, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan iktikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP mengingatkan agar para teradu dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, jujur, adil, dan akuntabel untuk seluruh tahapan pemilu berikutnya," tegas Jimly.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.