JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan pertemuan tertutup mantan penyidik KPK bersama Kabareskrim Komjen Sutarman dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu bisa menjadi preseden buruk. Bila mantan penyidik KPK berani melaporkan kebijakan yang dibuat di tempat bekerjanya yang lama, hal yang sama juga bisa dilakukan oleh mereka yang sebelumnya bekerja di kepolisian.
"Bahayanya ialah kalau itu diformalkan atau diizinkan, bisa-bisa bawahan polisi, stafnya kapolri, kapolda, bisa lapor, apa yang dibikin kapolri pada waktu dia menjabat. Karena itu menjadi preseden. Preseden ini sangat berbahaya, bahwa seorang anak buah diizinkan untuk melaporkan kebijakan yang dibuat kantornya," kata Kalla kepada Kompas di Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Menurut Kalla, seharusnya pasti ada kerahasiaan yang tak boleh diungkap sembarang, termasuk ke hadapan Komisi III DPR. Hal yang sama menurut Kalla juga bisa terjadi di DPR, jika mantan staf atau pegawai salah seorang anggota DPR melaporkan kelakuan dan kebijakan atasannya ketika tak lagi bekerja pada yang bersangkutan.
"Lain kali staf DPR juga bisa bongkar anggota DPR," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.