MERAUKE, KOMPAS.com -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelanjaan suvenir di Kabupaten Merauke, Papua, tahun 2006-2009 diambil alih oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Daerah Papua. Pengambilalihan ini karena tingkat kerumitan kasus itu.
Hal itu diungkapkan Kepala Polres Merauke Ajun Komisaris Besar Patrige Renwarin di Merauke. "Awalnya kasus ini dilakukan proses penyelidikan oleh Polres Merauke namun dilihat tingkat kesulitannya dan dugaan kerugian negara maka diambil alih oleh Polda Papua," kata Patrige, Kamis (29/11/2012).
Tim penyidik Polda Papua sejauh ini telah memeriksa 14 orang saksi. Namun, menurut Patrige, masih belum ada calon tersangka. "Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian barang bukti," ujarnya.
Menurut Patrige, kasus dugaan korupsi pembelanjaan suvenir merupakan dugaan tindak pidana ku mulatif tahun 2006-2009. Dugaan sementara ada kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Dari informasi yang dihimpun Kompas, Pemkab Merauke membelanjakan dana APBD untuk membeli banyak suvernir dari kulit buaya untuk para tamu yang berkunjung ke Merauke.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.