29 November 2012

KOMPAS.com: Larangan Penyembelihan Hewan di Polandia

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Larangan Penyembelihan Hewan di Polandia
Nov 29th 2012, 00:08

Larangan Penyembelihan Hewan di Polandia

Kamis, 29 November 2012 | 06:53 WIB

Dibaca:

Larangan Penyembelihan Hewan di PolandiaAFP Polandia adalah salah satu pemasok daging kosher dan halal di Eropa.

KOMPAS.com - Polandia masih punya waktu hingga tahun depan untuk mengizinkan penyembelihan hewan dengan alasan agama setelah larangan dari Mahkamah Konstitusi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan Selasa (27/11/2012) menetapkan hewan hanya boleh disembelih setelah lebih dulu dibius.

Namun ajaran agama Yahudi dan Islam mensyaratkan penyembelihan dilakukan atas hewan dalam keadaan sadar yang kemudian dibiarkan hingga mati.

Menteri Pertanian Polandia, Stanislaw Kalemba, mengatakan undang-undang Uni Eropa yang membolehkan penyembelihan hewan dengan alasan keyakinan agama bisa menjadi preseden bagi Polandia, seperti dilaporkan wartawan BBC Adam Easton dari ibukota Warsawa.

UU Uni Eropa tersebut -yang bisa melampaui peraturan nasional di 27 negara anggotanya- mulai diberlakukan Januari 2013.

Bagaimanapun masing-masing negara boleh memutuskan untuk tidak menerima UU Uni Eropa itu dan memberlakukan larangan total penyembelihan hewan.

Polandia merupakan salah satu produsen penting untuk daging kosher dan halal yang diekspor ke negara-negara Timur Tengah, antara lain Israel dan Turki.

Nilai ekspor daging kosher dan halal dari Polandia tahun lalu mencapai US$250 juta lebih.

Sedikitnya tercatat 17 rumah potong di Polandia yang memiliki lisensi pemotongan hewan sesuai kaidah agama.

Polandia mengesahkan undang-undang pada tahun 1997 yang menetapkan hewan harus dibius hingga pingsan sebelum dibunuh dan tujuh tahun kemudian Kementerian Pertanian mengeluarkan peraturan yang mengecualikan penyembelihan hewan demi alasan agama.

Kini Mahkamah Konstitusi memutuskan keputusan menteri tersebut melampai wewenang dan menegaskan larangan penyembelihan hewan di negara itu.

Para pegiat hak hewan akan menggunakan keputusan tersebut untuk meyakinkan pemerintah agar menerapkan larangan itu tanpa pengecualian.

Tapi, seperti dilaporkan wartawan kami, tampaknya peluang mereka tipis karena adanya payung UU Uni Eropa yang memungkinkan penyembelihan hewan tanpa dibius.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.