29 November 2012

KOMPAS.com: Ada Upaya Pemerasan Sebelum Kepala SMKN 46 Dipecat

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Ada Upaya Pemerasan Sebelum Kepala SMKN 46 Dipecat
Nov 28th 2012, 18:08

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemecatan Kepala SMK Negeri 46, Jakarta Timur, Muhammad Rivai Siri, beberapa waktu lalu disertai kejadian berbau pemerasan. Pihak sekolah menuding ada pihak-pihak yang mengancam melaporkan adanya pungutan terhadap siswa di sekolah itu.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Manajemen Mutu SMK Negeri 46 Iwan Hernawan mengatakan, dua pekan sebelum Rivai dicopot dari jabatannya, ada orang yang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM itu mengklaim sebagai bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta pada pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

Iwan mengatakan tidak tahu persis apakah klaim LSM itu benar. Yang pasti, LSM itu menanyakan apakah ada pungutan di sekolah tersebut. Sekolah tersebut memerlukan biaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menambah daya listrik dan mengadakan pendalaman materi bagi 675 siswanya. Iwan mengatakan, dalam pertemuan pada 16 Oktober 2012, orangtua murid sepakat membayarkan sejumlah uang untuk keperluan tersebut.

Menurut Iwan, orang yang mengaku berasal dari LSM Peduli Pendidikan tersebut meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada Rivai. LSM tersebut juga mengancam akan melaporkan adanya pungutan liar di sekolah itu ke Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jika permintaan mereka tidak dipenuhi oleh sekolah.

"Dia sampai bilang, saya kenal si ini, si itu. Orang-orang di Pemprov DKI. Pak Kepsek (Rivai) langsung pasang badanlah. Dia bilang. 'Laporkan saja apa adanya, orang itu kesepakatan kok, bukan pungutan liar'," kata Iwan saat ditemui Kompas.com, Rabu (28/11/2012) siang.

Tiga hari setelah pertemuan pengelola sekolah dan orangtua siswa, Senin (19/11/2012), Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Timur mengeluarkan surat keputusan yang berisi pencopotan Rivai dari jabatan Kepala Sekolah SMK Negeri 46. Dua hari berikutnya, Rabu (21/22/2012), aparat Sudin Dikmen Jaktim datang untuk melakukan verifikasi.

Iwan dan seluruh jajaran guru dan murid mengaku kecewa atas pemecatan Rivai, yang telah menjabat sebagai kepala sekolah selama delapan bulan itu. Iwan menduga pemecatan Rivai itu didalangi oleh sikap LSM yang memanfaatkan kegencaran kepala daerah DKI Jakarta dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik pungutan luar. Iwan menengarai ada orang-orang yang memanfaatkan sikap tegas Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memeras.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemecatan Rivai terkait dengan pungutan yang dilakukan SMK Negeri 46 kepada 685 siswanya. Sekolah tersebut memberlakukan dua jenis pungutan, yakni biaya penambahan daya listrik untuk AC sebesar Rp 375.000 dan biaya pendalaman materi bagi siswa kelas III sebesar Rp 350.000.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.