31 Januari 2013

KOMPAS.com: Luthfi Minta Kader PKS Menahan Diri

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Luthfi Minta Kader PKS Menahan Diri
Jan 30th 2013, 19:27

Luthfi Minta Kader PKS Menahan DiriWARTA KOTA/ANGGA BNPresiden PKS Luthfi Hasan Ishak mengadakan jumpa pers di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (30/01/2013). KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka terkait adanya praktik suap impor daging sapi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengimbau kader PKS untuk menahan diri dalam menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap kebijakan impor daging sapi

"Kepada seluruh jajaran kader hendaknya menahan diri dan selalu berdoa serta menyerahkan segala kepada Allah," ujar Luthfi dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).

Luthfi juga menyerukan kadernya untuk senantiasa berjuang agar tercapai tujuan membebaskan Indonesia dari korupsi sebagaimana komitmen PKS.

"Terus berjuang agar negeri kita terbebas dari korupsi, karena (korupsi) menyengsarakan rakyat dan pemberantasan korupsi itu adalah komitmen PKS sejak awal," kata Luthfi disambut teriakan takbir kader PKS.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathana sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama.

KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Baik Ahmad, Juard, dan Arya, akan ditahan KPK.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam, di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta. Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka.

Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.