30 Januari 2013

KOMPAS.com: Karyawati yang Disekap Akui Gelapkan Pajak

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Karyawati yang Disekap Akui Gelapkan Pajak
Jan 30th 2013, 14:24

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawati berinisial SL (43), yang disekap oleh atasannya berinisial JH, ternyata telah dibebaskan sejak Selasa (29/1/2013), tak lama setelah peristiwa ini diadukan oleh suami SL ke Polda Metro Jaya. Perempuan tersebut mengaku bahwa ia memang menggelapkan uang pajak dan jaminan sosial tenaga kerja seperti dituduhkan JH.

"Ya, saya memang melakukan penggelapan dan saya akui saya bersalah," kata SL saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/1/2013).

SL mengatakan, tidak cuma dia yang tidak disekap oleh atasannya tersebut, rekannya berinisial DA dan anak DA juga ikut disekap sejak pertengahan November 2012 hingga dibebaskan kemarin. SL dan DA mengatakan bahwa selama disekap, mereka mendapat perlakuan yang kurang patut.

"Kami sudah selesaikan masalah penggelapan secara kekeluargaan karena JH kebetulan masih sepupu dengan saya. Tapi dari JH tidak ada itikad baik," kata SL yang sudah bekerja di restoran milik JH selama 7 tahun.

Setelah dibebaskan, SL sama sekali tidak bisa menghubungi keluarganya. Menurut Desy, selama disekap, ia dan anaknya yang ikut disekap tidak pernah diizinkan keluar. "Mau ke kamar mandi saja tidak boleh," ujar DA.

SL mengakui bahwa keluarganya sudah mentransfer uang sebesar Rp 6,7 juta sebagai upaya penggantian uang yang sudah ia gelapkan. "Tapi bukan cuma uang itu saja, barang-barang dan dana asuransi saya juga. Waktu itu saya juga sudah diminta menggesek kartu kredit saya untuk transaksi sebesar Rp 2 juta," kata SL.

Secara terbuka, SL mengakui alasannya bersama Desy menggelapkan uang itu karena motif ekonomi. "Saya awalnya di bagian office, sekarang sudah jadi manajer. Tapi gaji untuk ukuran manajer yang harusnya sudah kepala 6 atau 7 (juta rupiah), tapi ternyata kurang. Biaya transpor saja tidak ada," kata SL. Hasil penggelapan uang pajak dan Jamsostek itu dibagi dua dengan DA yang bekerja di divisi accounting.

Kasus ini mencuat setelah suami SL, Phang Wie Min (45), melapor ke Polda Metro Jaya perihal penyekapan terhadap istrinya. Dalam laporannya, Phang mengklaim istrinya diperlakukan layaknya pembantu rumah tangga oleh JH, seperti disuruh mengerjakan tugas rumah tangga dengan jam kerja melebihi kapasitas jam kerja normal.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.