31 Januari 2013

KOMPAS.com: Basuki: Menjual Rusun Bisa Dipidanakan

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Basuki: Menjual Rusun Bisa Dipidanakan
Jan 31st 2013, 10:35

Basuki: Menjual Rusun Bisa Dipidanakan

Penulis : Indra Akuntono | Kamis, 31 Januari 2013 | 16:50 WIB

Dibaca:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan tegas terkait tata kelola rumah susun. Selain sanksi pengusiran, ancaman pidana juga akan menyasar oknum penghuni yang menjual rusunnya pada pihak ketiga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, sanksi pidana khusus diberikan kepada oknum penghuni yang menjual rusunnya. Adapun sanksi lain berupa pengusiran penghuni satu lantai bila tetangganya terbukti menjual rusun yang sejatinya hanya diberikan dengan sistem sewa.

"Bisa dipidana, ini benaran," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Selain sanksi untuk penghuni yang menjual kamar rusunnya, pihak ketiga yang membeli rusun itu juga tidak diberi hak untuk mengambil alih kamar rusun tersebut. Pembeli rusun secara otomatis akan kehilangan hak kepemilikannya karena semua harus dikembalikan pada pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau telanjur sudah dibeli, ya pemutihan. Makanya jangan mau beli rusun, itu kan untuk warga berpenghasilan menengah ke bawah. Kalau merasa punya uang, beli saja rumah di tempat lain," ujarnya.

Basuki juga akan mengubah status rusun dari unit pelayanan teknis (UPT) menjadi badan layanan umum daerah (BLUD). Dengan begitu, pegawai rusun dapat direkrut dari kalangan di luar pegawai negeri sipil atau non-PNS. Hal ini dilakukan untuk membuka ruang kerja baru bagi penghuni rusun dan akan segera direalisasi dalam waktu dekat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.