31 Januari 2013

KOMPAS.com: KPK Periksa Luthfi sebagai Tersangka

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
KPK Periksa Luthfi sebagai Tersangka
Jan 30th 2013, 18:25

KPK Periksa Luthfi sebagai TersangkaKOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESPresiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2012) dini hari. KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pihak PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor daging sapi, Kamis (31/1/2013) dini hari.

Luthfi dijemput penyidik KPK seusai mengadakan jumpa pers di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dia digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dan tiba sekitar pukul 00.00 WIB. "Sekarang diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Informasi dari KPK menyebutkan bahwa Luthfi akan langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan. Surat penahanan Luthfi, sudah ditandatangani.

Saat memasuki Gedung KPK tadi, Luthfi tidak banyak berkomentar. Dia mengaku tidak tahu mengenai kasus yang diduga melibatkannya itu. "Tidak tahu, tiba-tiba saja," kata Luthfi menjawab pertanyaan para wartawan.

Luthfi pun hanya berkata "doakan," saat ditanya apakah siap atau tidak ditahan KPK.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathana sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama.

KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Baik Ahmad, Juard, dan Arya, akan ditahan KPK.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta. Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka.

Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.