28 Februari 2013

KOMPAS.com: Rasyid Bantah Konsumsi Narkoba dan Alkohol

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Rasyid Bantah Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Feb 28th 2013, 08:49

Rasyid Bantah Konsumsi Narkoba dan AlkoholKOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO Terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, 1 januari 2013 lalu, Rasyid Amirullah Rajasa, menjalani sidang ketiga di PN Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Km 3+335, 1 Januari 2013 lalu, membantah mengemudi dalam keadaan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol. Menurut dia, mengemudi dalam keadaan fit.

"Tidak. Saya juga tidak mengonsumsi alkohol. Karena saya seorang pelajar dan punya penyakit mag," ujarnya dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013) siang.

Menurut Rasyid, pada 31 Desember 2012, satu hari sebelum insiden kecelakaan tersebut terjadi, ia sempat minum obat maag serta penurun asam lambung. Setelah itu pukul 13.00 WIB Rasyid pun tidur hingga pukul 19.00 WIB. Jelang pukul 23.00 WIB, ia pun berkumpul di sebuah kafe di Kemang dengan diantar sopirnya.

Saat berada di tempat pusat pergaulan anak muda Jakarta tersebut, Rasyid menyuruh sang sopir untuk pulang. Rasyid mengaku ingin agar sang sopir merayakan malam pergantian tahun baru bersama keluarganya di rumah. Sejak saat itu, mobil mewah itu pun dikemudikan Rasyid.

"Di Kemang juga tidak minum alkohol. Saya hanya makan-makan, minum jus dan air mineral saja," kata Rasyid.

Pukul 01.00 WIB, kongkow-kongkow tersebut pun bubar. Rasyid kemudian mengantarkan salah seorang rekannya yang diduga kekasihnya ke rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan menggunakan mobil BMW X5 itu. Namun, hakim tidak menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas Rasyid dalam rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Keterangan saksi melompat langsung pada waktu terjadinya kecelakaan, yakni sekitar pukul 05.45 WIB.

Sidang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sebenarnya masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, yakni pakar pidana UI Indiarto Seno Aji dan Muzakir serta ahli forensik RS Polri Slamet Widada. Namun, tiga saksi itu urung hadir atas alasan kesibukannya. Oleh sebab itu, hakim memutuskan mengubah agenda sidang, yakni pemeriksaan terdakwa.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Km 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5) meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Berita terkait, baca :

Insiden BMW Maut di Jagorawi

Editor :

Hertanto Soebijoto

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.