27 Februari 2013

KOMPAS.com: Digerebek Polisi, TKW Yupita Dibebaskan

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Digerebek Polisi, TKW Yupita Dibebaskan
Feb 27th 2013, 10:38

Digerebek Polisi, TKW Yupita DibebaskanKOMPAS.com/Yatimul Ainun Suasana di depan rumah Desi, pegawai PT Iin Era Sejahtera, Kota Malang, yang ditempati Yupita, seorang TKW yang tidak boleh pulang karena tak kuat membayar uang senilai Rp 14 juta ke perusahaan yang memberangkatkannya ke Taiwan. Rabu (27/2/2013).

MALANG, KOMPAS.com - Yupita Rama Rantika (19), seorang tenaga kerja wanita asal warga Desa Tegal Bangi, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diperbolehkan pulang ke rumah, setelah polisi menggerebek rumah Desi, salah satu pegawai PT Iin Era Sejahtera, Kota Malang, yang memberangkatkan Yupita ke Taiwan.

Yupita, 'disandera' di rumah Desi sejak Selasa (26/2/2013) malam setiba dari Taiwan. Penahanan terjadi karena Yupita harus menebus uang adminisatrasi dan biaya pemberangkatan dan pemulangan dari Taiwan senilai Rp 14 juta.

Setelah melalui proses panjang, keluarga Yupita mendatangi rumah Desi, untuk meminta Yupita. Permintaan ini akhirnya terkabul setelah polisi dari Mapolresta Malang menggerebek rumah Desi. Penggerebekan di rumah Desi, dipimpim oleh Kasatintel Polresta Malang AKP Imam Sholikin, berserta empat anggotanya.

Saat itu, keluarga Yupita terngah berada di rumah Desi. Setelah lama melakukan pembicaraan dengan Kasatintel, Yupita diperbolehkan pulang ke Jember bersama Sujani, bapak Yupita.

Saat keluar dari rumah Desi, Yupita langsung masuk ke dalam mobil, dan tidak berkenan dimintai keterangan. Yupita terlihat syok, menutupi wajahnya. "Maaf, orangnya lagi syok," ujar Sujani sembari masuk ke dalam mobil dan meninggalkan rumah Desi.

Sementara itu, menurut Kasatintel Polresta Malang, AKP Imam Sholikin, Yupita sudah diperbolehkan pulang tanpa harus membayar. "Tidak harus bayar uang senilai Rp 14 juta. Awalnya memang harus bayar dulu. Tapi sekarang boleh pulang dengan tetap membayar Rp 14 juta dengan mengangsur ke pihak PT yang memberangkatkan dan membawa pulang," kata Imam.

Menurut Desi, kata Imam, uang Rp 14 juta itu adalah biaya administrasi dan biaya pemulangan dan pemberangkatan Yupita ke Taiwan. "Yupita harus tetap melunasi ke Bank BNI. Tetap bayar. Tapi boleh pulang," kata Imam lagi.

Ditanya soal penyanderaan Yupita yang dilakukan PT Iin Era Sejahtera karena dalam perjanjiannya dan peraturan yang disepakati antara PT dan Yupita, dana yang pinjam ke bank itu harus dibayar oleh Yupita, bukan oleh perusahaan. "Kami dari kepolisian akan mengusut kasus ini. Kita akan mengkarifikasi ke pihak perusahaan PT Iin Era Sejahtera," tegas Imam.

Sementara itu, Imam Zuhdi, Direktur Utama PT Iin Era Sejahtera, saat dihubungi via telepon mengatakan, pihaknya mengaku belum mengetahu soal penyanderaan Yupita. "Saya belum dapat laporan," katanya.

Ditanya soal uang yang harus dibayar Yupita, Imam Zuhdi mengatakan, bahwa PT Iin Era Sejahtera hanya menjadi penjamin utang piutang. "Yang utang ke bank tetap atas nama Yupita. Jadi, yang harus melunasi ke bank adalah Yupita," tegas Zuhdi.

Editor :

Glori K. Wadrianto

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.