JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjamin keluarga bocah lima tahun berinisial F yang menjadi korban sodomi oknum Polisi EK dan kuli bangunan S di Jakarta Timur beberapa waktu lalu, lepas dari intimidasi. Polisi akan tetap siaga jika terjadi hal di luar kendali sewaktu-waktu.
"Jadi intimidasi itu datang dari pihak keluarga tertuduh. Setelah pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka, sudah tidak ada lagi (intimidasi)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan di Polrestro Jakarta Timur, Rabu (27/2/2013).
Rikwanto mengatakan, intimidasi yang dilakukan keluarga Briptu EK kepada MH dan E, orangtua F, merupakan reaksi spontan dari keluarga besar EK begitu mengetahui bahwa salah satu anggota keluarganya dituduh melakukan tindakan penyimpangan tertentu. Oleh sebab itu, kata Rikwanto, pihaknya menyikapinya secara wajar. Meski demikian, Polisi tetap mempertimbangkan keselamatan orangtua korban sodomi tersebut.
Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur diketahui sudah datang serta melakukan komunikasi dengan keluarga besar Briptu EK untuk menghindari hal-hal yang di luar kendali.
"Dari Kepala Unit PPA Ibu Endang, sudah menetralkan lokasi. Jadi barang siapa mengganggu dan melakukan pressure sesuai dengan aturan KUHP, bisa dipidanakan," tegas Rikwanto.
MH, ibu korban mengapresiasi positif upaya pengamanan kepolisian terhadap keluarganya. Untuk sementara ini, ia sekeluarga pun terpaksa mengungsi di rumah kerabatnya dan belum berani kembali ke rumahnya. Kini, dia fokus dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi F agar tak mengganggu proses tumbuh kembangnya.
F (5) adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Briptu berinisial EK dan rekannya, kuli bangunan S. Terungkapnya kasus itu bermula saat F kerap mengeluh sakit di bokong saat buang air besar. Setelah didesak orangtuanya, bocah polos itu menunjuk EK dan S sebagai biang aksi bejat itu.
Orangtua bocah itu melaporkan ke PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013) dan menjalani visum di RS Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto. Setelah terbukti, Unit I Resmob Polres Metro Jakarta Timur pun menangkap EK dan S. Keduanya dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor :
Hertanto Soebijoto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.