JAMBI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jambi menahan satu lagi tersangka tindak pidana korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari yang merugikan negara senilai Rp 5,3 miliar dari dana APBN tahun anggaran 2011.
Asisten Intelejen Kejati Jambi, Wito, di Jambi Senin (29/10/20120 mengatakan, Wahyu Asoka yang menjadi salah satu rekanan dalam proyek pengerukan alur Sungai Batanghari ditahan Senin, pukul 18.45, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00. Tersangka adalah kuasa Direktur PT Lince Romuoli Raya. " Perusahaan ini turut serta mengerjakan proyek pengerukan Sungai Batanghari tersebut," ujar Wito .
Dengan demikian sudah dua tersangka yang ditahan Kejati Jambi dalam kasus pengerukan Sungai Batanghari. Tersangka Billy Picarima selaku mantan Kepala Administrasi Pelabuhan Jambi ditahan 16 Oktober lalu. Menurut Wito, empat tersangka lainya dalam waktu dekat akan diperiksa penyidik kejati.
Penahanan tersangka Wahyu Asoka atas dasar yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri dan mempersulit pemeriksaan di kejaksaan dan ada dugaan menghilangkan barang bukti atau dokumen.
Dalam kasus ini, ada enam orang tersangka yang diduga melanggar tindak pidana korupsi pengerukan alur Sungai Batranghari, Jambi yang merugikan negara sekitar Rp 5,3 miliar dan dalam proses pemeriksaan para tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa tanpa memberikan keterangan resmi kepada tim p enyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
Anggaran pengerukan alur Sungai Batanghari Jambi itu ada pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2011 dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Talang Duku hingga Jambi. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT LRL dengan uraian pekerjaan melaksanakan mobilisasi dan demobilisasi kapal keruk serta anak buah kapal.
Pekerjaan pengerukan berlokasi di sungai Batanghari jalur pelayaran dengan pencapaian kedalaman minimal -6.0 meter LWS dengan volume keruk sebanyak 279.000 meter kubik dengan bermaterial keruk lumpur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.