JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto meminta agar jangan ada penilaian bahwa gugatan Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bentuk penentangan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Gugatan itu sebelum Presiden (bicara). Jadi jangan ada nada seolah-olah itu membantah Presiden, salah," kata Djoko di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa ( 30/10/2012 ).
Djoko mengatakan, dirinya sudah menanyakan perihal gugatan itu kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Senin kemarin. Menurut penjelasan Kapolri, kata Djoko, gugatan itu bisa dibicarakan kembali.
Seperti diberitakan, Korlantas Polri menggugat perdata KPK terkait penggeledahan barang bukti di Gedung Korlantas. Pihak Polri menyebut KPK menyita barang bukti yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek simulator.
Menurut Polri, pihaknya sudah mengirim surat ke KPK. Isinya, meminta barang sitaan yang dinilai tidak terkait dengan kasus tersebut untuk dikembalikan. Namun, pihak KPK belum menyerahkan.
Pihak KPK menilai penyitaan dokumen itu sesuai prosedur perundangan dengan meminta izin pengadilan. Jika memang ada barang bukti yang tak terkait dengan penyidikan, akan dikembalikan setelah proses penyidikan.
Baca juga:
Perlawanan Terbuka kepada Presiden
Dokumen yang Diminta Korlantas Terkait Proyek Pelat Mobil
Polri: Gugatan ke KPK Itu Hak Korlantas
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi VS KPK
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.