30 Oktober 2012

KOMPAS.com: Djoko: Polri Tak Bantah Presiden

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Djoko: Polri Tak Bantah Presiden
Oct 30th 2012, 03:35

Korlantas Gugat KPK

Djoko: Polri Tak Bantah Presiden

Penulis : Sandro Gatra | Selasa, 30 Oktober 2012 | 10:30 WIB

KOMPAS/LUCKY PRANSISKAMenteri Koordinator Politik Hukam dan Keamanan, Djoko Suyanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto meminta agar jangan ada penilaian bahwa gugatan Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bentuk penentangan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Gugatan itu sebelum Presiden (bicara). Jadi jangan ada nada seolah-olah itu membantah Presiden, salah," kata Djoko di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa ( 30/10/2012 ).

Djoko mengatakan, dirinya sudah menanyakan perihal gugatan itu kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Senin kemarin. Menurut penjelasan Kapolri, kata Djoko, gugatan itu bisa dibicarakan kembali.

Seperti diberitakan, Korlantas Polri menggugat perdata KPK terkait penggeledahan barang bukti di Gedung Korlantas. Pihak Polri menyebut KPK menyita barang bukti yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek simulator.

Menurut Polri, pihaknya sudah mengirim surat ke KPK. Isinya, meminta barang sitaan yang dinilai tidak terkait dengan kasus tersebut untuk dikembalikan. Namun, pihak KPK belum menyerahkan.

Pihak KPK menilai penyitaan dokumen itu sesuai prosedur perundangan dengan meminta izin pengadilan. Jika memang ada barang bukti yang tak terkait dengan penyidikan, akan dikembalikan setelah proses penyidikan.

Baca juga:
Perlawanan Terbuka kepada Presiden

Dokumen yang Diminta Korlantas Terkait Proyek Pelat Mobil
Polri: Gugatan ke KPK Itu Hak Korlantas

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi VS KPK

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.