30 Oktober 2012

KOMPAS.com: Beredar Petisi Kecam FPI dan Gubernur Jabar

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Beredar Petisi Kecam FPI dan Gubernur Jabar
Oct 29th 2012, 17:27

Beredar Petisi Kecam FPI dan Gubernur Jabar

Penulis : Didit Putra Erlangga Rahardjo | Senin, 29 Oktober 2012 | 23:51 WIB

Dibaca:

KOMPAS.com/ RIO KUSWANDI Masjid Ahmadiyah An-Nashir, di Jalan Sapari, Kecamatan Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat.

BANDUNG, KOMPAS.com -- Perusakan Masjid An Nashir oleh anggota organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) pada Kamis (25/10/2012), masih mengundang reaksi dari masyarakat. Muncul petisi yang mengecam kekerasan tersebut.

Petisi tersebut beredar melalui internet dengan identitas Komunitas Masyarakat untuk #BDGLautanDamai. Mereka menganggap bahwa kekerasan yang dilakukan FPI terhadap jamaah Ahmadiyah sebagai tamparan bagi warga Jawa Barat.

"Kami tidak ingin tanah Sunda yang damai dicederai oleh mereka yang melakukan kekerasan berkedok agama," kata juru bicara komunitas itu, Muhammad Irfan, Senin (29/10/2012) di Bandung, Jawa Barat.

Dalam petisi berisi sembilan poin, komunitas itu menuntut dan mendesak aparat hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan yang dilakukan ormas-ormas radikal yang ada di Bandung dan Jabar. Pemerintah daerah didesak segera mencabut peraturan gubernur dan peraturan daerah yang dianggap intimidatif terhadap minoritas dan memecah belah kerukunan umat beragama.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dianggap gagal dalam memimpin, mengayomi dan melindungi masyarakat Jabar dari aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh ormas-ormas radikal.

FPI dinilai telah melanggar poin kesepakatan pada tahun 2007 untuk tidak melakukan kekerasan di Jabar. Karena itu, komunitas menuntut pertanggung jawaban serta permintaan maaf FPI secara terbuka kepada masyarakat Jabar dan masyarakat Sunda pada umumnya.

Akibat insiden di Masjid An Nasir, penyelenggaraan shalat Id maupun penyembelihan hewan kurban terpaksa dipindahkan. Polisi sudah menahan tersangka perusakan dari pihak FPI.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.