JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Suripto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan kuota impor daging sapi. Suripto akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Suripto tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, mengenakan batik coklat lengan panjang, Jumat (24/5/2013), sekitar pukul 08.50 WIB. Kepada wartawan, dia mengaku akan dimintai keterangan untuk tersangka Fathanah.
"Surat panggilannya untuk Fathanah," ucap Suripto.
KPK memeriksa Suripto karena dianggap tahu seputar kasus ini. Suripto yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan itu dikenal dekat dengan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
Laporan majalah Tempo menyebut, Suripto ikut berperan dalam bisnis impor daging sapi, khususnya yang berkaitan dengan pengusaha Basuki Hariman. Menurut pemberitaan Tempo, Basuki yang mengimpor daging dengan bendera CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama itu memanfaatkan kedekatannya dengan Suripto untuk menekan pejabat Kementan.
Dalam kasus impor daging sapi, KPK menetapkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan itu. Adapun Juard dan Arya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.