26 Mei 2013

KOMPAS.com: Saksi Cagub Puspayoga Dihadang Ratusan Polisi

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Saksi Cagub Puspayoga Dihadang Ratusan Polisi
May 26th 2013, 03:27

PILGUB BALI

Saksi Cagub Puspayoga Dihadang Ratusan Polisi

Penulis : Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin | Minggu, 26 Mei 2013 | 10:18 WIB

Dibaca:

DENPASAR, KOMPAS.com - Saksi dari pasangan Cagub-Cawagub Puspayoga-Sukrawan dihadang oleh ratusan polisi saat akan memasuki Kantor KPU Bali, Minggu (26/5/2013).  Polisi melarang saksi Puspayoga masuk karena melebihi dua orang sesuai undangan KPU Bali.

"Ini pleno terbuka, sepanjang kami tertib tidak mengganggu tidak bikin onar perbuatan kami dilindungi Undang-Undang," ujar Gede Made Suparta salah seorang saksi dari Puspayoga-Sukrawan kepada polisi.

Mereka meminta supaya sembilan saksi dari Kabupaten/Kota bisa masuk ke dalam ruang rapat pleno untuk membeberkan bukti-bukti kecurangan Pemilihan Gubernur Bali lalu. Salah seorang saksi mengancam jika mereka tidak diperkenankan masuk maka mereka tidak bertanggung jawab jika terjadi keributan.

Seperti yang diberitakan, menjelang pelaksanaan rapat pleno penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Bali muncul spanduk kecaman dari PDI-P di setiap persimpangan jalan. Spanduk yang bertulis "Jangan Bohongi Rakyat Bali, Mari Hitung Ulang (Buka;C1)" ini diduga dipasang tadi malam karena kemarin belum ada. Di pojok kanan bawah spanduk tersebut tertera DPD PDI-Perjuangan Bali.

Sejak kemarin, banjir protes dari kubu Puspayoga-Sukrawan terus mengalir. Ratusan orang berunjuk rasa di Kantor DPRD Bali menuntut anggota dewan memanggil KPU dan Panwaslu karena dinilai tidak netral.

Saat ini Pastika berada di atas angin karena dalam rapat pleno rekapitulasi sembilan Kabupaten/Kota, Kamis (23/5/2013) kemarin, Pastika dan Sudikerta memperoleh 1.063.734 suara (50,02 persen) sementara Puspayoga-Sukrawan memperoleh suara 1.062.738 (49,98 persen).

Editor :

Glori K. Wadrianto

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.