PADANG, KOMPAS.com -- Polisi menyita sabu senilai sekitar Rp 300 juta, Jumat (30/11/2012) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Arif Rahman Hakim mengatakan, dua tersangka, yakni MA (24) dan N (38), diduga menjadi pengedar narkotika itu.
Menurut Arif, N membawa sabu dengan berat sekitar setengah kilogram itu dari Medan, Sumatera Utara. Ia membawa sabu itu dengan menumpang pesawat dengan jadwal penerbangan komersial rute Medan-Padang.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah kartu identitas, kartu ATM, serta dua buah telepon seluler. Sabu itu diperoleh tersangka dari Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.