GARUT, KOMPAS.com - Langkah Bupati Garut Aceng HM Fikri melaporkan Ketua Pansus DPRD Garut ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik belum ada kelanjutannya.
Sampai Sabtu (29/12/2012) sore, Ketua Pansus DPRD Garut Asep Lesmana Ahlan mengaku belum menerima panggilan dari Bareskrim Polri, atas laporan bupati yang fenomenal akibat nikah siri singkatnya tersebut.
"Belum ada panggilan dari polisi, ya sampai saat ini saya belum ada panggilan," jelas Asep, Sabtu.
Asep menambahkan, adanya laporan Aceng kepada dirinya merupakan langkah hukum Aceng. Jadi dirinya akan menghormati langkah hukum Aceng tersebut.
"Saya akan menaati segala prosedur hukumnya jika sampai ditindaklanjuti," ungkap Asep.
Sebelumnya, Bupati Aceng melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dan Ketua Pansus Asep Lesamana Ahlan ke Bareskrim Polri, Rabu (26/12/2012). Aceng menilai laporan itu didasari adanya pencemaran nama baik dirinya oleh para terlapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.