01 Desember 2012

KOMPAS.com: Dua Wanita Jadi Kurir Heroin Demi Imbalan Rp 2 Juta

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Dua Wanita Jadi Kurir Heroin Demi Imbalan Rp 2 Juta
Nov 30th 2012, 17:13

Dua Wanita Jadi Kurir Heroin Demi Imbalan Rp 2 JutaFabian Januarius Kuwado Penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,7 kilogram digagalkan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba. Dua orang kurir wanita yang berinisial FR (20) dan NP (38) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus itu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Karena tergiur dengan imbalan besar, dua wanita berinisial FR (20) dan NP (38) nekat menjadi kurir narkotika jenis heroin. Keduanya akhirnya diringkus aparat dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Direktorat IV Tindak Pidana Korupsi.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan imbalan Rp 2 juta setiap kali mengirimkan barang berbahaya tersebut. FR mengaku telah empat kali menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Aktivitas mereka dilakukan atas perintah tiga orang yang disebut bos, yakni warga Indonesia bernama Santi serta John dan Patrick asal Nigeria. Ketiga bos itu tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.

FR yang sehari-hari tinggal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bersama seorang putranya itu mengaku tergiur dengan imbalan uang sebesar Rp 2 juta sebagai kurir heroin. Imbalan itu tak diserahkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ia menerima Rp 1 juta ketika ia pergi ke Malaysia untuk mengambil heroin. Sisanya ia terima setelah heroin itu diserahkan kepada sang penerima di Indonesia.

Perbuatan FR terbongkar sehingga ia ditangkap oleh polisi pada Jumat (23/11/2012) pekan lalu. Setelah mengambil heroin seberat 1,7 kilogram di dalam koper hitam dari Santi, John, dan Patrick di Malaysia, FR terbang ke Jakarta melalui Padang, Sumatera Barat. Heroin itu hendak diserahkan kepada kurir lain di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Saya ditangkap di Kemayoran, di dalam indekos," katanya sambil menutup wajah dari sorotan kamera pewarta.

Satu hari setelah penangkapan FR, polisi turut meringkus kurir lain yang hendak dituju oleh FR, yakni NP. Wanita telah memiliki empat anak tersebut diringkus di sebuah rumah kontrakan di Bidaracina, Jakarta Timur.

Dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Jakarta Timur, Jumat (30/11/2012) siang, NP mengaku hanya diberi tugas oleh kekasihnya, yakni warga negara Nigeria bernama Emmanuel, untuk mengambil barang haram tersebut. Atas tugas itu, NP yang juga warga Samarinda tersebut mengaku mendapat imbalan berupa sejumlah uang.

"Disuruh sama pacar ngambil barang koper, tapi enggak disebutin isinya apa. Katanya mau dibayar Rp 2 juta," ujarnya.

FR dan NP diancam dengan Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.