01 November 2012

KOMPAS.com: Mantan Sesmenpora Jadi Saksi Angie

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Mantan Sesmenpora Jadi Saksi Angie
Nov 1st 2012, 01:43

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Informasi soal saksi tersebut disampaikan salah satu pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, melalui pesan singkat, Rabu (31/10/2012). Nasrullah mengatakan, selain Wafid, tim jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi lainnya, pengusaha Paul Nelwan, dan empat pegawai Grup Permai, yaitu Dewi Untari, Bayu Widjojongko, Gerhana Sianipar, dan Clara Mauren.

"Rencananya ada enam orang saksi," ungkap Nasrullah.

Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2 juta 350 ribu dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas 2011.

Wafid saat itu menjabat Sesmenpora dianggap tahu seputar proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Wafid pernah mengikuti pertemuan di kantor Menpora awal 2010. Hadir dalam pertemuan itu, Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, dan Mahyuddin. Pertemuan tersebut diduga membahas anggaran proyek wisma atlet sekaligus menyinggung sertifikat lahan proyek Hambalang.

Adapun, kasus yang menjerat Angelina ini merupakan perkembangan kasus suap wisma atlet. Dalam kasus suap wisma atlet, Wafid dan Nazaruddin sama-sama dianggap terbukti meneirma suap dari PT Duta Graha Indah selaku pelaksana proyek. Wafid divonis tiga tahun penjara sementara Nazaruddin dihukum empat tahun 10 bulan penjara. Sementara pegawai Grup Permai yang akan bersaksi untuk Angie tersebut dianggap tahu soal aliran uang ke Angie dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu. Dewi Untari, Gerhana, Clara, dan Bayu merupakan staf pemasaran Grup Permai yang mengurusi proyek-proyek. Kemudian Paul Nelwan, merupakan pengusaha yang dekat dengan Wafid. Paul disebut ikut mengurusi proyek wisma atlet dan Hambalang di Kemenpora.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.