JAMBI, KOMPAS.com -- Mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap yang menjadi tersangka kasus korupsi kendaraan pemadam kebakaran (damkar) dilarikan ke Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (28/11/2012). Padahal, penyidik sebelumnya berencana menahan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Saadari Tarigan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Raadi Oktafiani, mengatakan, Arifien Manap menjalani pemeriksaan medis pagi tadi dan memperoleh hasil rekomendasi dokter bahwa yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit akibat sakit yang dideritanya.
Arifien datang memenuhi panggilan kejaksaan pukul 10.00 WIB . Setelah diperiksa selama tiga jam, tersangka kemudian diperiksa ke rumah sakit Raden Mattaher Jambi pukul 13.30. Sejam kemudian dia kembali ke kejari untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, dengan dipapah sejumlah staf kejari, Arifien Manap kembali dibawa naik ke mobil untuk dirawat ke rumah sakit. Pengacara tersangka Arifien, Embong Adi Saputra mengatakan, kliennya menderita sakit lever, gula darah, dan paru-paru. "Kami minta melalui surat resmi kepada Kejari Jambi untuk segera dirawat," ujar Embong.
Saadari Tarigan mengatakan, penahanan baru akan dilakukan atau tidak setelah hasil pemerikssaan medis diperoleh penyidik. Dari pemeriksaan RSU Raden Mattaher, diketahui detak jantung Ariefin tidak teratur. "Hari ini kami belum bisa melakukan penyerahan berkas perkara dan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut, sehingga tidak bisa untuk melakukan penahanan tersangka Arifien. Melihat kondisinya, yang bersangkutan harus dirawat lebih dahulu," kata Raadi.
Dalam kasus korupsi damkar di Kota Jambi, ada tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Arifuddin Yasak, dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad, serta mantan wali kota, Arifien Manap. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas proyek pengadaan mobil damkar sebanyak dua unit untuk Kota Jambi, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.