JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan akhirnya melepaskan 34 Siswa SMK Grafika yang melakukan pembajakan bus Patas 54 jurusan Depok-Grogol. Para pelajar itu sempat menjadi diamankan di Polres selama hampir sepekan.
"Betul, penahanan mereka sudah kita tangguhkan malam ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan, Selasa (27/11/2012).
Dengan penangguhan penahanan, 34 pelajar tersebut dikembalikan ke orangtua/wali masing-masing. Meski demikian, kepada mereka tetap dikenakan wajib lapor lantaran mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan.
Sebab itu, kepada orangtua pun penyidik menuntut pertanggungjawaban jika sewaktu-waktu para pelajar itu melarikan diri.
"Status mereka wajib lapor. Orangtua mereka menyetujui dan bertanggung jawab terhadap anaknya," sambung Hermawan.
34 pelajar tersebut adalah siswa yang berasal dari tiga sekolah, yakni SMK Grafika Rawa Mangun, SMK Grafika Tanjung Barat, dan SMK Grafika Lebak Bulus.
Penyidik mengenakan Pasal 368 KUHP atas perbuatan mereka membajak bus Patas 54 pada Rabu, 21 November lalu.
Jumlah siswa yang diamankan pada malam kejadian sebanyak 35 orang. Satu di antara mereka dikenakan pula pasal tambahan dari UU Darurat Perlindungan anak No 12 tahun 2001. Pasalnya, pelajar berinisial D (16), siswa SMK Grafika Lebak Bulus itu membawa senjata tajam di tempat umum saat diamankan.
"Maksimal hukumannya sembilan tahun dan saat ini masih menjalani proses di Mapolres Jakarta Selatan," pungkas Hermawan.
Ke-35 siswa tersebut adalah bagian dari sekitar 250 pelajar dari ketiga SMK yang melakukan pembajakan atas bus Patas 54 yang sedang mengangkut penumpang saat melintas di Jalan Raya Lenteng Agung.
Orangtua ke-35 siswa tampak setia menunggui kepulangan anak-anak mereka sejak hari penahanan pada Rabu lalu. Mereka tampak puas dengan putusan penangguhan penahanan yang diambil kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.