26 April 2013

KOMPAS.com: Kasasi Miranda Goeltom Ditolak

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Kasasi Miranda Goeltom Ditolak
Apr 26th 2013, 00:27

Kasasi Miranda Goeltom Ditolak

Penulis : Icha Rastika | Jumat, 26 April 2013 | 07:07 WIB

Kasasi Miranda Goeltom Ditolak KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOMantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004 menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan susbsider 3 bulan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Dengan demikian, Miranda tetap harus menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Menurut Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar yang juga menangani perkara Miranda, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding sudah tepat. "Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cheque ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI," kata Artidjo di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Putusan tersebut diambil majelis hakim yang dipimpin Artidjo dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme. Putusan diambil dengan suara bulat, tanpa dissenting opinion atau pendapat berbeda. Artidjo juga mengatakan, hanya Miranda yang mengajukan permohonan kasasi, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penuntut umum tidak mengajukannya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada Miranda. Dia dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Meskipun pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai  ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya. Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004 Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.