30 April 2013

KOMPAS.com: Insentif Pajak untuk Basuki Kian Bertambah

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Insentif Pajak untuk Basuki Kian Bertambah
Apr 30th 2013, 02:25

Insentif Pajak untuk Basuki Kian Bertambah

Selasa, 30 April 2013 | 09:16 WIB

Dibaca:

Insentif Pajak untuk Basuki Kian Bertambah Tanda terima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk Wakil Gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berhak mendapatkan insentif dan pungutan pajak daerah yang diterima per tiga bulan. Nah, jumlah penerimaan insentif tersebut terus bertambah seiring digalakkannya penerimaan pajak daerah oleh Pemprov DKI.

Perbandingan ini bisa terlihat dari tanda terima penerimaan insentif pada Oktober-November-Desember 2012 dengan penerimaan insentif pada Januari-Februari-Maret 2013 yang terpajang di website resmi Ahok.org.

Pada Oktober dan November 2012, Basuki menerima bersih insentif pungutan pajak daerah masing-masing Rp 56.956.076 setelah dikurangi pajak PPH 21 dan potongan Zakat Infak Sedekah. Jumlahnya berkurang sedikit pada Desember 2012 menjadi Rp 56.356.538.

Sementara pada Januari, Februari dan Maret 2013, terjadi peningkatan sekitar Rp 3 juta lebih. Tercatat di tiga bulan tersebut insentifnya berjumlah sama, yakni Rp 59.953.764.

Jumlah tersebut didapat dari perolehan insentif Rp 72.342.400 yang dikurangi PPH 21 Rp 10.851.360 dan potongan Zakat Infak Sedekah Rp 1.537.276.

Total yang diterima Basuki pada tiga bulan awal 2013 ini mencapai Rp 179.861.292. Sementara pada tiga bulan terakhir 2012 mencapai Rp 170.268.690.

Penerimaan insentif pajak dan retribusi daerah untuk Gubernur dan Wakil Gubernur ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 69 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No 198 tahun 2010. Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah mendapatkan insentif dari pemungutan pajak daerah jika di daerah tersebut belum diberlakukan sistem remunerasi.

Insentif ini diberikan setiap tiga bulan. Besaran insentif tersebut tidak boleh lebih dari 3 persen pajak dari daerah tersebut.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.