27 November 2012

KOMPAS.com: Prioritaskan Proses Hukum Bailout Century

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Prioritaskan Proses Hukum Bailout Century
Nov 27th 2012, 16:56

Kasus Century

Prioritaskan Proses Hukum Bailout Century

Penulis : Ilham Khoiri | Selasa, 27 November 2012 | 23:51 WIB

Prioritaskan Proses Hukum Bailout CenturyKOMPAS/ALIF ICHWANWakil Presiden Boediono

JAKARTA, KOMPAS.com -- DPR sebaiknya fokus mendukung proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pelanggaran dalam bailout Bank Century. Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR atas keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dalam kasus itu dianggap sulit diwujudkan, bahkan bisa memicu polemik yang tidak produktif.

"Sebagian besar fraksi di DPR tidak mendukung HMP untuk kasus Bank Century. Hanya sebagian kecil anggota dewan yang mendukung. Jadi, itu akan sulit diwujudkan," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Hidayat Nur Wahid, Selasa (27/11/2012) di Jakarta.

Pandangan resmi fraksi itu dihasilkan setelah rapat Selasa pagi. Ini merespons wacana agar DPR segera menggunakan HMP tentang keterlibatan mantan Direktur BI yang sekarang menjadi Wakil Presiden, Boediono, dalam kasus bailout Bank Century.

Hidayat Nur Wahid menjelaskan, HMP merupakan hak konstitusional yang diberikan Undang-Undang Dasar 1945 kepada DPR. Dewan bisa menggunakannya, jika menemukan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden atau wakil presiden. Namun, dalam kasus bailout Bank Century, penggunaan hak itu dinilai tidak efektif.

Wacana penggunaan HMP justru rentan memicu polemik politik yang berkepanjangan dan menyita perhatian rakyat. Untuk itu, DPR lebih baik mendukung KPK untuk melanjutkan proses hukum atas atas dugaan pelanggaran dalam bailout Bank Century. Tim Pengawas proses hukum Century di DPR harus bekerja lebih keras untuk mendorong keberanian komisi itu.

"HMP lebih tepat digunakan setelah KPK memproses hukum dan Boediono terbukti melanggar hukum. Proses hukum harus didahulukan," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.