JAKARTA, KOMPAS.com - Saran dan keluhan masyarakat (SKM) atau pengaduan masyarakat atas kinerja kepolisian hingga kini belum dapat teratasi dengan maksimal.
Menurut anggota Kompolnas Muhammad Nasser, lambatnya penanganan tersebut disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, masih ada perbedaan pendapat antara Kompolnas dan Polri dalam sistem penanganan SKM.
"Waktu penanganan yang dirasakan terlalu lama. Substansi penting yang tidak dijawab atau memberikan jawaban normatif yang tidak memuaskan pengadu," terangnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).
Nasser menjelaskan, jawaban atas klarifikasi SKM selama ini masih dibatasi hambatan atas adanya surat edaran Wakapolri No. 2/III/2009 tentang Wewenang Penandatanganan Naskah/surat Pengaduan Masyarakat di lingkungan Polri.
Surat tersebut bertentangan dengan isi dan semangat Instruksi Kapolri no. Pol inst/I/XI/2007 tentang koordinasi dan kerjasama Polri dengan Kompolnas, serta Peraturan Kapolri no. 2 tangga 5 Januari 2012 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
"Surat edaran Wakapolri tahun 2009 ini menyebabkan ada pejabat setingkat Irwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) yang tidak mau mengirimkan jawaban atas surat klarifikasi Kompolnas dan hanya mengirimkan jawaban pada Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum)," terang Nasser.
Menurut Nasser, hal itulah yang menyebabkan terbatasnya jumlah jawaban yang diterima Kompolnas yakni hanya 28 persen SKM. Sementara lainnya dikirimkan pada Irwasum.
"Kami berharap, Kapolri dapat memberikan keputusan yang bijak atas adanya peraturan yang saling bertentangan yang membingungkan kami dan pejabat di lapangan," imbuhnya.
Di samping itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menuturkan hingga Oktober 2012 tercatat terdapat 403 SKM. Data tersebut pun terus meningkat.
Meningkatnya laporan masyarakat tersebut, dikatakan Gamawan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi. Menurutnya pengawas internal dan eksternal harus terus berkoordinasi dengan baik.
"Bisa juga karena kesadaran masyarakat dan harapan masyarakat semakin tinggi kepada kepolisian sebagai institusi yang demokratis dan humanistik," paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.