JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menanti hasil fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait pemindanaan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fatwa MA itu untuk menegaskan kedudukan surat putusan KPU. Surat itu berisi keterangan atas parpol yang gugur dalam tahapan pemilu.
"Kami sudah berkirim surat ke MA meminta pendapat hukum. Apakah surat yang dikeluarkan KPU terkait pengumuman parpol yang tak lolos itu sudah bisa jadi obyek hukum atau tidak," ujar pimpinan Bawaslu Endang Widyaningtyas, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Endang menjelaskan, fatwa itu untuk menjembatani kesalahpahaman antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan parpol pemohon sengketa pemilu.
Fatwa MA, lanjutnya, tidak lain ialah memperjelas alur pemidanaan KPU. Sebab, hasil fatwa dapat menjadi rujukan parpol saat mengajukan sengketa.
"Dengan sinkronisasi melalui fatwa ini mereka bisa langsung ke PTUN. Jangan sampai lagi kita ajukan ke PTUN, mereka (PTUN) sendiri malah menolaknya," tandasnya.
Ia menambahkan, beberapa hari lalu Bawaslu telah melayangkan fatwa MA. Sebelumnya, Bawaslu pernah minta fatwa serupa pada ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia. Kalangan praktisi hukum berpendapat, putusan akhir KPU yang merugikan banyak pihak dapat dipidanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.