KEDIRI, KOMPAS.com - Penarikan kendaraan di jalanan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan akibat permasalahan kredit pada debitur, menempati posisi teratas pada kasus sengketa konsumen yang ditangani oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagtamben, Fery Hermawan mengatakan, selama setahun ini pihaknya telah menerima 30 laporan resmi dari masyarakat terkait masalah leasing itu. Rata-rata konsumen pelapor, kata Fery, kesal karena kendaraan mereka baru telat pembayarannya selama satu atau dua bulan, namun sudah diambil oleh perusahaan pembiayaan. Bahkan, kadang pengambilan motor itu dilakukan dengan cara yang tidak santun, seperti penarikan paksa di jalan raya.
"Dari 30 laporan yang masuk, 15 diantaranya sudah klir dan dibebaskan pada tahap mediasi," kata Fery Hermawan, Selasa (27/11/2012).
Menempati peringkat kedua kasus sengketa konsumen, Fery Hermawan menambahkan, adalah kasus elpiji, yaitu pelapor merasa dicurangi dengan isi elpiji yang tidak sesuai standar ukurannya. Namun demikian, menurut Fery, kasus ini sering muncul akibat kesalahpahaman masyarakat.
"Elpiji itu kan ada yang pakai regulator, nah, jarumnya itu kadang tidak mentok, sehingga dikiranya isinya tidak penuh. Padahal jarum itu kan hanya penunjuk tekanan saja," jelasnya.
Sementara itu, sedot pulsa juga salah satu kasus yang menjadi sengketa di kota yang terkenal dengan makanan khas tahu kuning ini. Sejauh ini pihak Disperindagtamben telah mendapat 2 laporan sedot pulsa dari masyarakat. "Sedot pulsa juga ada, tapi sudah klir semua," imbuhnya.
Setiap terjadi sengketa konsumen, lanjut Fery, tahapan penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi kedua belah pihak. Jika langkah tersebut belum juga ada titik terang penyelesaian, maka akan naik pada mekanisme selanjutnya, yaitu pengadilan arbitrase.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.