27 November 2012

KOMPAS.com: Kasus Tawuran SMA 70 dan SMA 6 Menuju Persidangan

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Kasus Tawuran SMA 70 dan SMA 6 Menuju Persidangan
Nov 27th 2012, 13:54

Kasus Tawuran SMA 70 dan SMA 6 Menuju Persidangan

Penulis : Lariza Oky Adisty | Selasa, 27 November 2012 | 20:51 WIB

Dibaca:

Kasus Tawuran SMA 70 dan SMA 6 Menuju PersidanganKOMPAS/LASTI KURNIA Pelajar SMA 70 tersangka pelaku tawuran dibawa masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani rekonstruksi,Jakarta, Jumat (12/10/2012). Rekonstruksi tertutup dilakukan di lantai 4 gedung polres , diikuti tujuh pelajar tersangka tawuran (termasuk FR pembunuh Alawy), dan saksi 12 orang pelajar dari Sma 6 dan 70. Mereka akan menjalani 15 adegan rekonstruksi kejadian tawuran tanggal 24 September 2012.

JAKARTA, KOMPAS.com - Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok (19), tersangka utama tawuran SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6 pada 24 September 2012, telah diserahkan ke Kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, berkas perkara siswa SMA Negeri 70 ini telah memasuki status P-21 atau dinyatakan lengkap sejak minggu lalu. Dengan demikian, kasus ini tinggal berlanjut ke persidangan. "Selain FR, barang bukti juga diserahkan ke Kejaksaan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/11/12).

Dalam kasus tawuran yang menewaskan Alawy Yusianto Putra, seorang siswa kelas X SMA Negeri 6 tersebut, terdapat tujuh tersangka selain FR. Mereka adalah enam orang siswa SMA Negeri 70 dan AD, rekan dari saudara FR yang menyediakan tempat bagi FR saat bersembunyi di Yogyakarta. Keenam siswa ini terbukti memiliki peran dalam peristiwa tawuran tersebut.

FR diancam dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, serta Pasal 338 mengenai pembunuhan. Meski berstatus pelajar, tetapi Undang-Undang Perlindungan Anak sudah tak berlaku pada FR karena ia telah berusia 19 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.