04 November 2012

11/3 KOMPAStekno - Telecom

     
    KOMPAStekno - Telecom    
   
Kurator Telkomsel Minta Extent Kembalikan Rp 50 Miliar
November 3, 2012 at 8:56 AM
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kurator Telkomsel dalam kasus kepailitan meminta PT Extent Media Indonesia mengembalikan uang sebesar Rp 50 miliar. Tim kurator telah mengirim surat teguran terakhir kepada Extent.

Setelah tim kurator masuk dan mengaudit Telkomsel, barulah mereka mengetahui bahwa Telkomsel telah membayar utang ke Extent pada tanggal 4 dan 5 September 2012, beberapa hari sebelum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel pada 14 September.

Dalam persidangan September lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Telkomsel telah memberi bukti pembayaran utang tersebut. Namun, Hakim menolak bukti-bukti itu karena hanya berupa foto kopi, sehingga pembayaran utang ke Extent pun tidak diakui. Karena itulah, kurator meminta Extent mengembalikan uang tersebut.

"Berdasarkan Pasal 45 UU Nomor 37 Tahun 2004, Extent kita peringatkan dan kita tegur untuk mengembalikan pembayaran yang sudah diterima pada 4 dan 5 September 2012," kata salah seorang kurator Telkomsel dalam pailit, Feri S Samad, saat dihubungi KompasTekno, Kamis (1/11/2012).

Menurut Feri, pihak Extent pun mengakui pembayaran ini benar adanya.

Dalam menangani perusahaan yang sedang pailit, tim kurator bertugas mengamankan, menjaga, dan meningkatkan aset perusahaan. Adapun tim kurator Telkomsel adalah Feri S. Samad, Edini Girsang, dan Mohamad Sodikin.

Dalam upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September lalu, Telkomsel kembali melampirkan bukti pembayaran utang ke Extent.

Extent merupakan perusahaan yang disebutkan PT Prima Jaya Informatika dalam permohonan pailit terhadap Telkomsel. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel karena dianggap memiliki utang jatuh tempo kepada dua kreditor atau lebih, sebagaimana diatur UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Utang yang pertama kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,260 miliar, dan kedua, dengan PT Extent Media Indonesia yang mencapai Rp 50 miliar.

   
   
Kurator Siap Pertemukan Telkomsel dengan Prima Jaya
November 2, 2012 at 12:47 PM
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kurator Telkomsel dalam kasus pailit siap mempertemukan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dengan PT Prima Jaya Informatika. Salah satu tujuan pertemuan itu, akan membahas soal niliai utang yang diklaim Prima Jaya terhadap Telkomsel.

Salah seorang kurator Telkomsel dalam pailit, Feri S. Samad, mengatakan, proses mediasi ini tetap dijalankan untuk mencari solusi terkait jumlah utang yang diajukan Prima Jaya kepada Telkomsel.

"Pertemuannya digelar pekan depan di kantor kurator," kata Feri saat dihubungi KompasTekno.

Setelah diputus pailit pada 14 September 2012, Telkomsel mengajukan proposal usulan perdamaian untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada kreditor pada 22 Oktober. Prima Jaya mengklaim Telkomsel berutang Rp 260 miliar. Tetapi, Telkomsel keberatan dengan jumlah tersebut.

Kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak mengatakan, jika mengacu pada putusan pailit, utang yang diajukan Prima Jaya adalah Rp 5,260 miliar, bukan Rp 260 miliar.

Menurut kurator Feri, Prima Jaya mengklaim berpotensi meraih keuntungan sebesar Rp 260 miliar dalam perjanjian kerjasama dengan Telkomsel selama 2 tahun. Namun, karena Telkomsel menghentikan pesanan pembelian kartu Prima, keuntungan tersebut kandas. "Inilah yang menjadi dasar Prima Jaya mengajukan utang sebesar itu," jelas Feri.

Dalam Rapat Pencocokan Piutang yang digelar Rabu (31/10/2012) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tim kuasa hukum Telkomsel meminta kurator untuk memakai jasa ahli dalam menilai apakah tagihan Prima Jaya itu bisa disebut utang atau bukan utang.

Usulan perdamaian

Telkomsel mengajukan proposal perdamaian untuk membayar utang kepada para kreditor. Hingga Rapat Pencocokan Piutang yang digelar Rabu lalu, tercatat ada 176 pihak yang mengajukan tagihan kepada tim kurator Telkomsel, dengan nilai tagihan mencapai Rp 14 triliun. Namun, hanya 46 pihak yang diakui oleh Telkomsel sebagai kreditornya dengan nilai tagihan Rp 3,15 triliun (atau 81,9 juta dollar AS).

Meski demikian, jumlah kreditor ini masih bisa bertambah. "Proses verifikasi masih berjalan dengan kurator," kata Ricardo. Rapat Pencocokan Piutang Telkomsel dalam pailit akan digelar lagi pada 23 November mendatang.

Selain mengajukan proposal perdamaian untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada kreditor, Telkomsel juga melakukan upaya hukum lain yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September lalu, lantaran tak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kasasi pailit Telkomsel paling lambat diputuskan pada Desember 2012.

   
     
 
This email was sent to reignerz.testblog@blogger.com.
Delivered by Feed My Inbox
PO Box 682532 Franklin, TN 37068
Create Account
Unsubscribe Here Feed My Inbox
 
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.