01 November 2012

KOMPAS.com: Mantan Sesmenpora Akan Jelaskan soal Wisma Atlet

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Mantan Sesmenpora Akan Jelaskan soal Wisma Atlet
Nov 1st 2012, 03:43

Dugaan Suap Angelina Sondakh

Mantan Sesmenpora Akan Jelaskan soal Wisma Atlet

Penulis : Icha Rastika | Kamis, 1 November 2012 | 10:30 WIB

TRIBUNNEWS/HERUDINSekretaris Kemenpora Wafid Muharam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2011). Wafid ditangkap KPK pada 21 April 2011. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, akan menjelaskan soal proyek wisma atlet SEA Games saat bersaksi dalam persidangan kasus Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012). Angelina merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan proyek sarana prasaran universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. Wafid yang juga terpidana kasus suap wisma atlet itu, tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.15 WIB, dengan didampingi tim pengacaranya.

"Iya (soal wisma atlet)," kata Wafid saat menjawab pertanyaan wartawan, apakah ia akan bersaksi terkait proyek wisma atlet.

Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas 2011.

Wafid yang saat itu menjabat Sesmenpora dianggap tahu seputar proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Wafid pernah mengikuti pertemuan di kantor Menpora pada awal 2010. Hadir dalam pertemuan itu, Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, dan Mahyuddin. Pertemuan tersebut diduga membahas anggaran proyek wisma atlet sekaligus menyinggung sertifikat lahan proyek Hambalang.

Adapun kasus yang menjerat Angelina ini merupakan perkembangan kasus suap wisma atlet. Dalam kasus suap wisma atlet, Wafid dan Nazaruddin sama-sama dianggap terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah selaku pelaksana proyek. Wafid divonis tiga tahun penjara, sementara Nazaruddin dihukum empat tahun 10 bulan penjara. Selain Wafid, tim jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi lainnya, yaitu pengusaha Paul Nelwan dan empat pegawai Grup Permai, yakni Dewi Untari, Bayu Widjojongko, Gerhana Sianipar, dan Clara Mauren. Para pegawai Grup Permai itu dianggap tahu soal aliran uang ke Angie dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin tersebut. Dewi Untari, Gerhana, Clara, dan Bayu merupakan staf pemasaran Grup Permai yang mengurusi proyek-proyek. Kemudian, Paul Nelwan merupakan pengusaha yang dekat dengan Wafid. Paul disebut ikut mengurusi proyek wisma atlet dan Hambalang di Kemenpora.

Baca juga:
Mantan Sesmenpora Jadi Saksi Angie

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.