JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero), telah membayarkan santunan sebesar Rp 1,2 triliun hingga November 2012. Jumlah tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2011 sebesari Rp 1,3 triliun. Penurunan tersebut lebih disebabkan penurunan korban kecelakaan , baik secara kuantitas maupun kualitas.
Dalam siaran pers Jumat (4/1/2013), Budi Setiasro, Direktur Utama Jasa Raharja mengatakan saat ini, Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan angkutan darat dan laut yang mendapat perawatan di rumah sakit antara Rp 10 juta-Rp 15 juta. Sedangkan, santunan kepada korban meninggal sebesar Rp 25 juta.
Jumlah sant unan untuk korban meninggal hingga November 2012 mencapai Rp 821 miliar, untuk luka-luka Rp 436 miliar, sedangkan untuk cacat tetap Rp 22 miliar dan tidak lupa untuk santunan penguburan sebesar Rp 1 miliar.
Jika meninggal dunia, tambah Budi mendapatkan sa ntunan sebesar Rp 25 juta, sedangkan rawat inap yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit terkait setinggi-tingginya biaya sebesar Rp 10 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.