29 Januari 2013

KOMPAS.com: Nilai Tambah Timah Ditingkatkan

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Nilai Tambah Timah Ditingkatkan
Jan 29th 2013, 09:19

Nilai Tambah Timah Ditingkatkan

Penulis : Eny Prihtiyani | Selasa, 29 Januari 2013 | 15:53 WIB

Dibaca:

KOMPAS/RIZA FATHONI Pekerja menyegel timah batangan menjadi ikatan sebesar satu Metrik Ton di gudang pabrik Unit Metalurgi Muntok PT Timah (Tbk) di Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung, Minggu (9/5/2010). Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 45.086Mton pada tahun 2009.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memacu peningkatan nilai tambah timah. Mulai bulan Juli 2013, timah batangan dapat diekspor jika memenuhi kandungan stannum paling rendah 99,9 persen dan unsur pengotor paling tinggi 0,1 persen.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mulai mengatur ekspor timah solder dengan syarat kandungan stannum minimal 63 persen, kadar timbal paling tinggi 35 persen, serta unsur pengotor paling tinggi 2 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2012, yang mulai diberlakukan per 1 Januari kemarin. Ketentuan tersebut menggantikan Permendag Nomor 4 tahun 2007.

"Permendag yang baru cakupannya lebih luas. Kalau dulu hanya mengatur timah batangan dengan 2 pos tariff, sekarang mengatur juga timah solder dengan 2 pos tarif," kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina , dalam acara sosialisasi perdagangan timah, di Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Menurutnya, pada periode Januari-Juni eksportir masih diperbolehkan mengekspor timah batangan dengan kandungan stannum minimal 99,85 persen. Mulai Juli kadar stannum minimal kita naikkan jadi 99,9 persen. Tujuannya untuk meningkatkan nilai tambah.

"Harga timah akan terdongkrak naik. Untuk timah solder, yang sebelumnya tidak diatur, mulai 1 Januari harus penuhi ketentuan permendag tersebut," paparnya. 

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.