03 Januari 2013

KOMPAS.com: Tiga Faktor Pemerintah dan DPR Gagal Membuat Undang-undang

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Tiga Faktor Pemerintah dan DPR Gagal Membuat Undang-undang
Jan 2nd 2013, 18:21

Tiga Faktor Pemerintah dan DPR Gagal Membuat Undang-undangKOMPAS/LUCKY PRANSISKAKetua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyampaikan klarifikasi kepda wartawan di ruang kerjanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/11/2012). Mahfud membantah mundur dari jabatan sebagai ketua MK, namun dirinya akan berhenti seusai masa jabatanya habis.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pada tahun 2012 terjadi peningkatan kesalahan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam pembuatan undang-undang. Indikator dari hal itu adalah banyaknya permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

Mahfud menyebutkan di tahun 2012 terjadi peningkatan pengabulan permohonan uji materi yang mencapai angka 31 persen.

"Itu artinya kesalahan dalam pembuatan undang-undang naik menjadi 31 persen," ujar Mahfud dalam jumpa pers catatan akhir tahun MK di kantornya, Rabu (2/1/2012).

Mahfud mengatakan, undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi dapat mencakup keseluruhan. Namun, juga ada yang sebagian, baik frasa, kalimat, paragraf, ayat, maupun pasal tertentu.

Menurutnya ada tiga faktor kegagalan pembuat undang-undang. Faktor pertama adalah terjadinya politik transaksional dalam pembuatan undang-undang. Hal itu tecermin dari dibatalkannya pasal mengenai verifikasi partai politik dalam UU Pileg oleh MK.

"Telah terjadi tukar-menukar kepentingan politik di antara pemerintah dan fraksi di DPR dalam pembuatan undang-undang tersebut," katanya.

Faktor kedua, lanjutnya, menyangkut profesionalitas pembuat undang-undang. Menurutnya, dalam buku laporan MK, misalnya, disebutkan mengenai ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 80 mengenai dana kampanye pasangan calon pemilukada. Padahal, pasal itu menyebut, pelanggaran tentang keberpihakan pejabat negara seperti Pasal 116. Pasal yang dimaksud sebenarnya adalah Pasal 83, bukan 80.

"Sehingga pasal itu menjadi tidak bisa dikerjakan dan kita batalkan, itu karena tidak profesional," ujarnya.

Faktor terakhir, lanjut Mahfud, adalah pembuat undang-undang tidak mengerti semangat zaman. Perubahan situasi karena semangat zaman, terangnya, memerlukan penafsiran baru atas perundangan. Hal itu terlihat pada dibentuknya UU Migas yang membentuk BP Migas untuk menghentikan korupsi di Pertamina.

"Namun ternyata BP Migas tidak menjadi lebih baik sehingga perlu penafsiran ulang yang sesuai dengan situasi kekinian sehingga BP Migas layak dibubarkan," ungkapnya.

Meskipun demikian, uji materi yang ditolak dan tidak diterima relatif tinggi, yaitu mencapai 69 persen. Rinciannya, lanjut Mahfud, 32 pengajuan uji materi ditolak, 31 persen tidak dapat diterima, dan 6 persen ditarik kembali oleh pemohon.

Perkara yang ditolak itu menyangkut tidak kuatnya alasan hukum yang diajukan pemohon. Selain itu, menurutnya, ada dari para pemohon yang tidak memiliki legal standing kuat.

"Beberapa di antara perkara yang ditolak terkadang memang terdapat persoalan hukum, tetapi bukan di tataran norma perundangannya," ungkap Mahfud.

Ia juga menjelaskan, sebanyak 97 perkara pada tahun 2012 berhasil diputuskan oleh MK. Namun, ada 18 perkara yang sudah diputus, tetapi belum diumumkan karena adanya hari libur nasional. Dengan demikian, rapor MK naik mencapai 6,2 persen dibandingkan tahun 2011.

Kemudian, periode 2008-2012, perkara yang dikabulkan mencapi 20,44 persen. Sementara itu, persentase perkara yang ditolak atau ditarik kembali mencapai 79,56 persen.

"Persentasi kinerja kita pada tahun 2011 mendapat skor 50,8 persen, sedangkan tahun 2012 mendapat skor 57 persen," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.