03 Januari 2013

KOMPAS.com: Pergub Parkir Peninggalan Foke Bermasalah, Jokowi Disomasi

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Pergub Parkir Peninggalan Foke Bermasalah, Jokowi Disomasi
Jan 2nd 2013, 18:21

Pergub Parkir Peninggalan Foke Bermasalah, Jokowi Disomasi

Penulis : Zico Nurrashid Priharseno | Kamis, 3 Januari 2013 | 00:34 WIB

Dibaca:

Pergub Parkir Peninggalan Foke Bermasalah, Jokowi DisomasiKOMPAS/LASTI KURNIA Padatnya cara di beberapa gedung membuat banyak mobil diperbolehkan parkir mengunakan dua hingga tiga jalur di sisi kiri badan jalan di jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/11/2012). Hal ini melanggar ketentuan larangan parkir off street yang sebenarnya telat ditetapkan sejak pertengahan tahun 2011.

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang diwakili oleh David M. L. Tobing, SH, Rabu (2/1/2013) menggugat Gubernur DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Gugatan ini berawal dari tidak adanya Keputusan DPRD tentang persetujuan menaikkan tarif parkir untuk umum di luar badan jalan, yang tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Pergub Parkir yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI, Fauzi Bowo sehari sebelum Pemilukada Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 tersebut tidak didasari persetujuan oleh seluruh anggota DPRD.

Padahal, pada dasarnya, setiap penetapan tarif parkir baru atau kenaikan tarif parkir yang ditetapkan oleh Gubernur harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.

"Penentuan besaran adalah wewenang gubernur tapi harus disetujui oleh DPRD melalui putusan paripurna," ujar David.

Selaku penggugat, David telah mensomasi Tergugat I (Gubernur DKI) yang ditembuskan kepada Tergugat II (DPRD DKI) dengan surat nomor 007/DT-FC/LPKSM/L/XI/2012 perihal somasi untuk mencabut peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan dan menunda kenaikan tarif parkir hingga ada persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Melalui surat tersebut juga, penggugat meminta kepada tergugat I untuk segera mencabut Pergub Parkir dan kembali menerapkan tarif parkir lama yang diatur dalam KepGub No. 48/2004 serta menunda kenaikan tarif parkir sebelum adanya persetujuan tergugat II.

Apabila Pergub Parkir ini tidak dicabut dalam kurun waktu 30 hari sejak somasi diajukan, penggugat akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada tergugat I.

Gugatan ini dimaksudkan agar Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tidak menyalahi prosedur hukum dalam menerbitkan Peraturan Gubernur di mana Perarturan Gubernur harus sejalan atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah.

Selain itu, gugatan ini bertujuan agar Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tidak terjebak akan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Gubernur terdahulu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.