05 Januari 2013

KOMPAS.com: PT KAI Tidak Tuntut Mahasiswa Atas Pelanggaran UU

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
PT KAI Tidak Tuntut Mahasiswa Atas Pelanggaran UU
Jan 4th 2013, 20:24

PT KAI Tidak Tuntut Mahasiswa Atas Pelanggaran UU

Penulis : Imanuel More | Sabtu, 5 Januari 2013 | 02:45 WIB

Dibaca:

PT KAI Tidak Tuntut Mahasiswa Atas Pelanggaran UUAlsadad Rudi Para pedagang yang rencananya akan ditertibkan oleh PT KCJ, menggelar demonstrasi di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat. Jum'at (4/1/13)

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia tidak akan memproses hukum para pengunjuk rasa dari kelompok mahasiswa dan beberapa padagang yang berunjuk rasa di Stasiun Pondok Cina, Depok, meskipun aksi tersebut dinilai melanggar undang-Undang.

"Sebenarnya mereka bisa diproses karena melanggar undang-undang. Tapi itu bukan kewenangan kami (PT KAI), itu tugas yang berwajib," kata Mateta Rijalulhaq, Manajer Komunikasi PT KAI Daops 1 Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/1/2013).

Ia menjelaskan, stasiun kereta api termasuk obyek vital yang seharusnya steril dari kegiatan unjuk rasa. Hal itu sudah ditetapkan dalam UU No. 9 Tahun1998 Pasal 9 ayat (1) tentang penyampaian pendapat di tempat yang terbuka untuk umum.

"Di situ tertera pengecualiannya adalah obyek vital, seperti rumah sakit dan stasiun kereta," papar Mateta.

Untuk melindungi obyek vital itulah PT KAI harus menurunkan tim Dalmas Polresta Kota Depok yang didukung Brimob, Marinir, Polsuska, dan Security sebanyak lebih dari 150 personel.

Pasalnya, bila perjalanan KRL sampai terganggu, imbasnya akan dirasakan masyarakat yang lebih luas.

Dalam siaran pers PT KAI yang diterima Kompas.com sebelum dinyatakan proses pembongkaran 12 kios yang akan dilakukan oleh pemilik kios di Stasiun Pondok Cina tertunda oleh demo mahasiswa. Ada sekitar 80 mahasiswa yang hadir dalam unjuk rasa menentang pembongkaran kios.

12 Kios tersebut disewakan oleh PT Kereta Api Commuter Jabodetabek (PT KCJ) kepada perseorangan, dengan Wahidin, warga Depok dan sudah berakhir terhitung mulai tanggal 12 Desember 2012.

Mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk pelebaran dan perpanjangan peron sebagai fasilitas penumpang KRL, kontrak sewa tidak diperpanjang dan penyewa sanggup membongkar sendiri kios tersebut. Menurut PT KAI, kesepakatan sudah tercapai.

Sebelumnya, para pedagang/pemilik kios lain dalam dua hari terakhir dengan membongkar sendiri 57 kios yang mereka tempati.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.