BREBES, KOMPAS.com - Pelaku pemukulan terhadap M Khotibul Umam (15), siswa kelas X SMA Negeri 1 Jatibarang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah harus mendapat pendampingan. Hal itu karena pelaku yang juga teman sekelas korban, DPA (16), masih berstatus anak-anak dan pelajar.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto, Sabtu (26/1/2013). Menurut dia, pelaku memang harus menerima konsekuensi dari perbuatannya. Namun karena masih pelajar, dia harus mendapatkan pendampingan.
Kasus perkelahian siswa yang berujung kasus hukum, lanjutnya, tidak hanya sekali terjadi di Brebes. Namun, kasus yang mengakibatkan kematian siswa baru terjadi kali ini. Berdasarkan keterangan dari perwakilan SMA Negeri 1 Jatibarang, peristiwa itu terjadi pada saat pergantian jam pertama ke jam kedua.
Guru pengampu pelajaran jam pertama dan kedua sedang hamil muda, sehingga tidak bisa intensif mengawasi siswa. Saat guru meninggalkan kelas, terjadilah pemukulan tersebut. "Kasus ini berawal dari robekan kertas tugas korban, yang digunakan pelaku untuk membersihkan kotoran tikus," kata Wijanarto.
Untuk menghindari kejadian serupa, Wijanarto meminta sekolah-sekolah mengoptimalkan bimbingan dan konseling. Guru bimbingan dan konseling jangan hanya mengatasi masalah yang terjadi, tetapi juga melakukan upaya pencegahan.
Wakil Kepala Polres Brebes, Komisaris Rio C Tangkari mengatakan, saat ini, tersangka diamankan di Polres Brebes. Karena melibatkan anak-anak, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penanganan kasus tersebut, serta pendampingan terhadap pelaku. Dalam kasus tersebut, tersangka tetap memiliki hak mendapatkan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.