JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta menolak diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung RI lantaran belum didampingi kuasa hukum. Sedianya Buhari diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli tambang nikel, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013).
"Dia menolak untuk diperiksa dengan alasan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung.
Buhari, kata Untung, sempat mendatangi gedung Kejagung. Namun, ia menolak untuk diperiksa dan kembali meninggalkan gedung Kejaksaan.
Sebelumnya Buhari juga mangkir dari panggilan tim penyidik pada 11 Desember 2012 lalu. Dengan gagalnya pemeriksaan tersebut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang Buhari pada pekan depan.
"Yang bersangkutan mohon waktu untuk menunjuk penasehat hukumnya. Pemeriksaan dijadwalkan kembali tanggal 10 Januari 2013," ujar Untung.
Buhari ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2011. Ia terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI). Penjualan tersebut pun dilakukan tanpa seizin pemerintah setempat. Kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 29,957 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.