KENDARI, KOMPAS.com -- Sebanyak 19 dari 34 partai politik lolos atau memenuhi syarat verifikasi faktual di Sulawesi Tenggara. Komisi Pemilihan Umum Pusat mengambilalih tugas KPU Sultra dalam melakukan verifikasi faktual dan melakukan pleno penetapan terhadap parpol sebagai calon peserta Pemilu 2014, pasca-pemecatan lima komisioner KPU Sultra oleh DKPP.
Ke-19 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual diumumkan melalui rapat pleno KPU yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik bersama empat anggota KPU RI lainnya, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay, Kamis (3/1/2012) malam.
Dalam penetapan 19 parpol tersebut, KPU melakukan pleno dua kali, yakni tahap pertama pleno dari 16 parpol dinyatakan 15 parpol lolos. Selanjutnya tahap dua dari 18 parpol dinyatakan empat yang lolos sehingga totalnya 19 parpol. Empat parpol yang lolos verifikasi faktual dari 18 parpol rekomendasi DKPP tersebut adalah Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Nasional Republik (Nasrep).
Sementara 15 parpol yang lebih dulu dinyatakan lolos verifikasi faktual adalah adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). Selanjutnya Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai persatuan nasional (PPN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dengan demikian, terdapat 15 parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Sultra, yakni PKBIB, PBI, Partai Buruh, PDK, PKPB, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBKI, PNI Marhaenis, PPPI, Partai Republik, Republikan, dan Partai SRI.
Ketua KPU, Husin Kamil Manik menyatakan, dalam melakukan verifikasi tingkat provinsi Sultra, yang menjadi unsur penilaian adalah kepengurusan inti dari parpol, yakni ketua, sekretaris dan bendahara, keterwakilan perempuan 30 persen dan kepemilikan kantor. "Khusus untuk verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota yang menjadi unsur penilaian ada empat ditambah dengan keanggotaan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.