03 Januari 2013

KOMPAS.com: Sebelum Tusuk Polisi, Pelaku Tusuk Sopir

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Sebelum Tusuk Polisi, Pelaku Tusuk Sopir
Jan 3rd 2013, 02:25

Sebelum Tusuk Polisi, Pelaku Tusuk SopirKompas.com/ Firly Anugrah Putri Bripka Ridwan saat tiba di RS Said Sukanto Polri, Jaktim yang ditusuk preman yang sedang mabuk dan meminta uang secara paksa pada sopir angkot di terminal bayangan dekat Stasiun Pondok Kopi, Jakarta Timur, Rabu (2/1/2013).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penusukan yang dilakukan terhadap anggota kepolisian, Bripka Ridwan Simanungkalit (36), oleh tiga pria rupanya bukan kali pertama. Di hari yang sama, ketiga pelaku juga melakukan hal serupa terhadap seorang sopir angkutan kota di area Terminal Pondok Kopi.

"Iya, sebelum nusuk polisi, saya nusuk sopir, namanya Rio. Biasa, karena ada dendam pribadi," ujar Sulistiono (19), salah seorang pelaku saat ditanya wartawan di Ruangan Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit, Rabu (3/1/2013).

Kejadian penusukan terhadap polisi, terjadi pada Rabu, sekitar pukul 12.30 WIB di Terminal bayangan Pondok Kopi. Sementara aksi penusukan kepada sopir angkot M25 jurusan Pondok Kopi-Kampung Melayu bernama Rio, terjadi pada pagi harinya di lokasi yang sama.

Ketiga tersangka diketahui bernama Sulistiono (19) dan Rifal Efendi (20), warga Kampung Rawadas RT 02 RW 03, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur serta Ilham Aditya (19) warga Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Sulistiono dan Rizal diketahui merupakan kakak-beradik.

Saat ditemui di Polsek Duren Sawit, Rifal Efendi mengungkapkan, dendam pribadi yang dikatakan sang adik, sebenarnya merupakan selisih paham antara mereka dengan sang sopir. Pemicunya sederhana, yakni ketiga preman itu tidak terima nyaris disenggol oleh angkutan kota yang dibawa oleh sang sopir saat sedang nongkrong.

"Gara-garanya itu, kami disenggol dan hampir ketabrak. Kita malah dikatain anjing. Adik saya sama saya nggak terima, ya sudah berantem," ujar Rifal.

Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, membenarkan perihal penusukan sopir angkutan kota tersebut. Menurut Mulyadi, kedua kejadian tersebut saling terkait. Setelah ketiga pelaku menusuk sopir, Bripka Ridwan mengantar sang sopir ke RS Persahabatan untuk dirawat intensif. Setelah selesai mengantar sopir, Bripka Ridwan pun kembali ke Pos Polisi Pondok Kopi, tempat sehari-hari Bripka Ridwan bertugas. Pada saat itulah, ia menerima informasi bahwa tiga pelaku melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir di lokasi yang sama dengan penusukan sebelumnya. Saat itulah ia ditusuk oleh pelaku.

"Jadi mereka dikenakan lagi Pasal 170 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara. Beda dengan pasal peristiwa menusuk Polisi, Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berbeda laporan, jadi hukumannya nanti diakumulatif," ujar Mulyadi.

Kini, tiga orang pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Tahanan Markas Kepolisian Sektor Duren Sawit sambil menjalani pemerikaan lebih lanjut. Adapun, Bripka Ridwan masih dirawat intensif di RS Polri. Kondisinya diketahui semakin membaik.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.