03 Januari 2013

KOMPAS.com: Sebaiknya Kewenangan MK Dipangkas

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Sebaiknya Kewenangan MK Dipangkas
Jan 2nd 2013, 19:22

Sebaiknya Kewenangan MK Dipangkas

Penulis : Aditya Revianur | Kamis, 3 Januari 2013 | 01:53 WIB

Sebaiknya Kewenangan MK DipangkasKOMPAS/LUCKY PRANSISKAKetua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membacakan putusan atas uji materil Undang-undang tentang APBN dan APBN Perubahan 2012 di Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Salah satu poin gugatan atas undang-undang tersebut adalah penentuan harga BBM atas mekanisme pasar dan mekanisme pembayaran ganti rugi korban liupur lapindo.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sebaiknya kewenangan MK dipangkas. Menurut Mahfud, MK seharusnya tidak menangani persoalan selain perundangan.

MK hingga sekarang menangani kasus di luar perundangan seperti sengketa pemilu, lembaga negara, dan pembubaran parpol.

"Coba Mahkamah Konstitusi itu suatu saat nanti tugasnya hanya menguji UU, pendapat DPR, dan Impeachment. Sedangkan yang lain-lain itu soal pemilu, soal sengketa kewenangan, pembubaran parpol, biar Mahkamah Agung saja," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Mahfud menambahkan, pengujian perundangan sampai tingkat peraturan daerah seharusnya ditangani MK. Pengujian perda kini masih ditangani oleh MA. Selain itu, adanya wewenang MK yang sedemikian besar mengakibatkan kewenangan lain terabaikan.

"Constitusional complaint (pendapat DPR) itu justru banyak sekali. Kami menerima laporan itu yang tidak bisa ditindakalanjuti karena terhalang oleh kewenangan," tandasnya.

Menurutnya, cara tersebut dinilainya lebih efektif. Namun, pemangkasan wewenang MK diserahkannya ke pemerintah. Sebab, hal itu adalah keputusan pemerintah.

Selama tahun 2012, pengujian perundangan yang ditangani MK berjumlah 169. Jumlah putusan dari uji perundangan sebanyak 97 yang menyisakan 72 putusan lagi. Jumlah sengketa kewenangan lembaga negara yang ditangani MK sebanyak 6 yang telah diputuskan semuanya. Sedangkan, jumlah sengketa pemilukada berjumlah 104 dengan sisa 8. Mengenai pembubaran parpol, pendapat DPR, dan sengketa pemilu belum ada yang masuk.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.