MADIUN, KOMPAS.com - Hadi Misyanto (73), purnawirawan TNI AL, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun tak menyangka sepucuk senjata api hadiah dari pimpinan mengantarkannya ke penjara. Hanya karena ia menyimpan senpi jenis revolver nomor seri 21084, 54 butir amunisi kaliber 38 mm, 2 butir amunisi kaliber 32 dan sebuah hoster atau sarung senjata warna hitam.
Kepala Polres Madiun Ajun Komisaris Besar Yusuf mengatakan, pelaku melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dia harus diproses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Hadi mengaku tidak pernah menggunakan senjata itu untuk kepentingan apapun apalagi membuat keresahan di masyarakat. Ia hanya menyimpan senjata itu sebagai barang kenangan dari atasan ketika dia masih bertugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.