SUMENEP, KOMPAS.com -- Judi sabung ayam beromzet jutaan rupiah di Desa Morasen, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, digrebek polisi, Senin (28/01/2013).
Dalam aksi penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka sekaligus 17 ayam jantan yang digunakan untuk sabung ayam. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 4,3 juta dan 31 unit sepeda motor serta satu unit mobil Avanza milik pejudi yang ditinggal pemiliknya di lokasi penggerebekan.
Kepala Bagian Operasional Polres Sumenep, Komisaris Polisi Edy Purwanto mengatakan, pengerebekan judi sabung ayam itu karena keberadannya sangat meresahkan warga sekitar. Banyak warga melapor ke polres karena merasa terusik, dan yang terlibat di dalamnya cukup banyak.
Selain itu, warga sekitar lokasi penggerebekan juga mengeluh soal maraknya aksi kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini. Kejahatan itu misalnya aksi pencurian ternak warga, motor dan barang-barang berharga. Kejahatan Itu diindikasikan karena maraknya perjudian dengan modus sabung ayam.
"Akhirnya kami beraksi dan ratusan orang berhasil melarikan diri. Hanya saja karena keterbatasan personel, tujuh orang diamankan," katanya.
Tujuh orang itu kini sudah digiring ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan. Edy menambahkan, selain di lokasi itu, pihaknya juga akan menggelar operasi di tempat lainnya yang diduga menjadi tempat praktik judi dengan modus yang berbeda.
"Kita tidak akan tinggal diam selama kejahatan itu masih ada di wilayah hukum Sumenep," tandasnya.
Ditegaskan Edy, ketujuh tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.