BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar sayembara Rp 30 juta untuk mereka yang bisa memberi tahu keberadaan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang tengah buron.
Namun, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung meminta, sayembara ini bukanlah sekedar pencitraan terkait buronnya mantan kepala daerah itu sejak April 2012 lalu.
"Kami mengapresiasi terobosan Kejati Lampung itu. Dari awal, kami mendorong adanya pola sosialisasi dan membuka ruang partisipatif masyarakat luas terhadap pengejaran satono. Namun, kami harapkan itu betul-betul menjadi komitmen kejati. Bukan sekedar pencitraan ke publik," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi, Minggu (27/1/2013).
Ia berharap sayembara itu disosialisasikan ke seluruh masyarakat, khususnya di Lampung. Apalagi, disebut-sebut Satono masih berada di Lampung.
"Perlu koordinasi antara tim kejaksaan dengan kepolisian resor serta pemerintahan desa dan masyarakat di bawah. Semua harus bersinergis, untuk menutup ruang gerak Satono," ujarnya kemudian.
Satono yang dua kali terpilih menjadi Bupati Lampung Timur divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 15 tahun penjara terkait dugaan penyimpangan dana APBD Lamtim senilai Rp 109 miliar.
Satono telah menikmati gratifikasi dan bunga dengan menempatkan dana itu ke BPR Tripanca secara bertahap. Dana APBD itu kemudian lenyap seiring dinyatakan pailitnya BPR Tripanca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.