SOLO, KOMPAS.com - Kecaman terhadap tindakan oknum TNI anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura, Maluku yang melakukan pemukulan terhadap wartawan dan menghambat tugas jurnalistik terus meluas.
Kali ini Aliansi Jurnalis Independen Solo mengeluarkan siaran pers resmi yang menyuarakan pernyataan sikapnya. Dalam siaran persnya, AJI Solo mendesak oknum TNI yang menganiaya Rahmat Rahman Patty, kontributor Kompas.com, diproses secara hukum dengan mengacu kepada UU Pers no 44 tahun 1999.
Danang Nur Ihsan sebagai ketua AJI Solo, menegaskan bahwa UU Pers harus menjadi acuan utama untuk mengusut kasus yang menimpa Rahmat.
Dalam siaran pers tersebut juga diungkapkan kasus-kasus kekerasan oleh aparat TNI yang pernah terjadi di Karanganyar Jawa Tengah pada tahun 2010. Saat itu, salah satu reporter koran lokal Solopos dianiaya oleh mantan Dandim Karanganyar, Lilik Sutikna. Kasus tersebut menjerat mantan Dandim diproses hingga Pengadilan Tinggi Militer di Jogja dan mendapat vonis empat bulan penjara.
AJI Solo berharap kasus tersebut bisa menjadi acuan untuk penyelesaian kasus yang menimpa Rahmat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rahman dihajar oleh Serka Abdullah, anggota Detasemen Kaveleri Kodam XVI Pattimura dan kamera milik korban dibanting anggota TNI lainnya.
Penganiayaan terjadi ketika Rahmat dan jurnalis lainnya sedang mengambil gambar pengejaran pemukulan seorang anak. Anggota TNI tidak terima apabila peristiwa itu diabadikan jurnalis. Oknum TNI pun meminta dengan paksa korban untuk menghapus foto peliputan bahkan merusak kamera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.