02 Januari 2013

KOMPAS.com: Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan oleh Aparat

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan oleh Aparat
Jan 1st 2013, 17:25

Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan oleh Aparat

Penulis : Kontributor Surakarta, M Wismabrata | Selasa, 1 Januari 2013 | 23:49 WIB

Dibaca:

Kawal Proses Hukum Penganiayaan Wartawan oleh AparatKOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG Wartawan dari berbagai media di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers se-Dunia yang jatuh pada 3 Mei ini. Salah satu isu yang diusung adalah penghentian kekerasan terhadap jurnalis.

SOLO, KOMPAS.com - Kecaman terhadap tindakan oknum TNI anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura, Maluku yang melakukan pemukulan terhadap wartawan dan menghambat tugas jurnalistik terus meluas.

Kali ini Aliansi Jurnalis Independen Solo mengeluarkan siaran pers resmi yang menyuarakan pernyataan sikapnya. Dalam siaran persnya, AJI Solo mendesak oknum TNI yang menganiaya Rahmat Rahman Patty, kontributor Kompas.com, diproses secara hukum dengan mengacu kepada UU Pers no 44 tahun 1999.

Danang Nur Ihsan sebagai ketua AJI Solo, menegaskan bahwa UU Pers harus menjadi acuan utama untuk mengusut kasus yang menimpa Rahmat.

Dalam siaran pers tersebut juga diungkapkan kasus-kasus kekerasan oleh aparat TNI yang pernah terjadi di Karanganyar Jawa Tengah pada tahun 2010. Saat itu, salah satu reporter koran lokal Solopos dianiaya oleh mantan Dandim Karanganyar, Lilik Sutikna. Kasus tersebut menjerat mantan Dandim diproses hingga Pengadilan Tinggi Militer di Jogja dan mendapat vonis empat bulan penjara.

AJI Solo berharap kasus tersebut bisa menjadi acuan untuk penyelesaian kasus yang menimpa Rahmat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rahman dihajar oleh Serka Abdullah, anggota Detasemen Kaveleri Kodam XVI Pattimura dan kamera milik korban dibanting anggota TNI lainnya.

Penganiayaan terjadi ketika Rahmat dan jurnalis lainnya sedang mengambil gambar pengejaran pemukulan seorang anak. Anggota TNI tidak terima apabila peristiwa itu diabadikan jurnalis. Oknum TNI pun meminta dengan paksa korban untuk menghapus foto peliputan bahkan merusak kamera.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.