JAKARTA, KOMPAS.com - FD, seorang pengguna narkoba jenis ganja, harus berurusan dengan polisi lantaran kepergok memakai ganja di samping Kamar Mayat RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi Jumat (25/1/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat tengah menghisap ganja, petugas yang kebetulan berada dilokasi langsung meringkus pelaku.
"Pelaku sedang memakai narkoba di samping Kamar Mayat RS Fatmawati. Saat digeledah juga ditemukan ganja," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu.
Menurutnya, pelaku tidak bisa mengelak saat diperiksa petugas. Pasalnya, saat digeledah petugas mendapati ganja yang sudah dibungkus dalam kertas koran seberat 3,64 gram. "Kami langsung amankan pelaku dan barang bukti. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan," ujar Aswin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pelaku akan dikenakan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Editor :
Egidius Patnistik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.