JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah pisau stainless steel seharga RP 10.000 serta 4 buah HP hasil pencurian ditemukan di rumah kos dua orang pelaku penodongan di dalam angkutan kota M06A.
"Pisau itu yang digunakan tersangka saat melakukan penodongan di angkot M06A, jurusan Gandaria-Kampung Melayu, Jumat (28/12/2012) lalu, sedangkan empat buah HP yang ditemukan masih dalam pengembangan," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni, di Pos Utama TMII, Senin (31/12/2012) malam.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing Muhammad Irawan (22), warga Gang Madura, Buaran, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Mukti Ginanjar (20), warga Jalan Auri Gang Al Hikmah, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Mereka ditangkap di kosannya Gang Madura, Buaran, Duren Sawit Jakarta Timur, Senin pukul 16.30 oleh anggota Buser Polres Jakarta Timur. Kedua tersangka akan dikenai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pengamen melakukan aksi penodongan di dalam angkot M06A jurusan Kampung Melayu-Gandaria, tepatnya di Jalan DI. Panjaitan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat malam.
Satu korban atas nama Haerudin (42), warga Makasar, Sulawesi Selatan, tewas setelah melompat dari angkot yang melaju kencang. Adapun tiga orang atas nama Rifki Firmansyah (17), M. Abduloh Azam (16) warga Depok, Jawa Barat Muhammad Marfaiz Nurajri (17) warga Bekasi, Jawa Barat, mengalami luka-luka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.