22 Juli 2013

KOMPAS.com: Sakit Perut, Fathanah Izin Berobat pada Hakim

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com 
Sakit Perut, Fathanah Izin Berobat pada Hakim
Jul 22nd 2013, 16:04


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mengajukan surat izin untuk berobat jalan pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango meminta Fathanah untuk melampirkan surat keterangan dari dokter di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saudara ingin berobat jalan? Majelis menyikapinya bahwa kemungkinan berobat jalan bisa dikabulkan sejauh majelis dapat penjelasan dari rutan KPK bahwa di KPK tidak cukup memadai menangani penyakit terdakwa," ujar Nawawi sebelum mengakhiri sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/7/2013) malam.

Saat dikonfirmasi mengenai penyakitnya, Fathanah mengaku sedang mengalami gangguan pada perutnya. "Saya punya (sakit) perut aja itu," ujar Fathanah seusai sidang.

Dia mengatakan, surat tersebut diajukan sesuai prosedur saat kasusnya telah masuk ke persidangan. Tidak seperti sebelumnya, Fathanah masih dapat rutin berobat di luar rutan. "Kemarin itu tahap penyidikan saya, kan selalu berobat ke luar, tapi kan prosedur sekarang berbeda, harus melalui majelis hakim," terangnya.

Namun, Fathanah tak mempermasalahkan jika penyakitnya harus ditangani dokter di rutan KPK. "Kalau memang dokternya sanggup kenapa harus dirawat ke luar," ujarnya.

Fathanah ditahan di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Hindra Liauw

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.